Pilkada Lampung

Kesbangpol Lampung Tegaskan ASN Langgar Netralitas Terancam Sanksi Pecat

Bagi ASN yang melanggar maka dapat dikenakan sanksi mulai dari administrasi hingga pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Lampung, Heriza Kurniawan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kesbangpol Lampung menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Kepala Desa bersikap netral di Pilkada Serentak 2024.

Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Lampung, Heriza Kurniawan mengatakan, bagi ASN yang melanggar maka dapat dikenakan sanksi mulai dari administrasi hingga pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

"Terkait netralitas ASN di Pilkada ini, sudah ada surat aturan bersama antara BKN, Bawaslu, KASN. Sehingga ketika terjadi pelanggaran maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk masalah kode etik," ujar Heriza saat diwawancarai, Selasa (5/11/2024).

Heriza melanjutkan, ketika Bawaslu menemukan pelanggaran, maka akan direkomendasikan ke Kemenpan RB untuk menentukan Sanki yang akan diberikan.

"Nantinya rekomendasi itulah yang akan disampaikan kepada kepala daerah masing-masing untuk menindaklanjuti," kata dia.

Heriza menjelaskan, bahwa sanksi yang diterapkan disesuaikan dengan kategori pelanggaran, mulai dari pelanggaran ringan, sedang dan berat.

"Sanksinya bisa berupa administrasi, pencopotan jabatan, atau kalau pelanggarannya sudah berat bahkan bisa diberhentikan sebagai ASN," jelasnya.

Sebagai upaya pencegahan, Heriza mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan BKD dan Inspektorat masing-masing daerah.

Dia pun menyebut jika pihaknya telah sudah melakukan penandatangan pakta integritas seluruh ASN di Provinsi Lampung serta melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN di Pilkada 2024.

"Kami mengimbau seluruh ASN di Provinsi Lampung agar dapat bersikap netral dalam proses Pilkada ini, jangan sampai mencederai proses demokrasi," kata Heriza.

"Kami ingatkan bahwa semua ada aturan nya, ban bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved