Berita Terkini Nasional

Eksepsi Guru Supriyani Ditolak Hakim, Harta Kekayaan Stevie Rosano Disorot

Hakim PN Andoolo menolak eksepsi atau nota pembelaan guru honorer Supriyani terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap D, anak Aipda WH.

Kolase TribunnewsSultra.com
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi atau nota pembelaan guru honorer Supriyani terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap D, anak Aipda WH. Adalah Stevie Rosano, sosok hakim muda yang memimpin jalannya sidang guru honorer Supriyani tersebut. Daftar harta kekayaan Stevie Rosano juga turut menjadi sorotan usai ia menolak eksepsi Supriyani. 

Sub Total Rp. 2.305.000.000

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.305.000.000

Sosok Stevie Rosano

Dilansir PN Pasir Pengaraian, Stevie Rosano lahir pada 18 September 1995 di Semarang, Jawa Tengah.

Ia merupakan lulusan SMA Kolese Loyola Semarang tahun 2013.

Setelahnya, Stevie melanjutkan kuliah ke Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip).

Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum hanya dalam waktu empat tahun, tepatnya 2017.

Tak lama setelah lulus, Stevie berhasil lolos tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Di tahun yang sama, ia berhasil lolos menjadi PNS dan berstatus golongan III/a.

Lima tahun berselang, pada 2022, ia naik pangkat menjadi golongan III/b.

Sebelum bertugas di PN Andoolo, Stevie pernah menjadi calon hakim di PN Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dari Kalbar, ia dipindah ke Riau, tepatnya di PN Pasir Pengaraian sebagai Hakim Tingkat Pertama.

Kini, ia menjabat sebagai hakim di PN Andoolo.

Guru Supriyani Datangi Polda Sultra, Diperiksa Terkait 'Uang Damai' Rp 50 Juta

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved