Berita Terkini Nasional

Eksepsi Guru Supriyani Ditolak Hakim, Harta Kekayaan Stevie Rosano Disorot

Hakim PN Andoolo menolak eksepsi atau nota pembelaan guru honorer Supriyani terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap D, anak Aipda WH.

Kolase TribunnewsSultra.com
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi atau nota pembelaan guru honorer Supriyani terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap D, anak Aipda WH. Adalah Stevie Rosano, sosok hakim muda yang memimpin jalannya sidang guru honorer Supriyani tersebut. Daftar harta kekayaan Stevie Rosano juga turut menjadi sorotan usai ia menolak eksepsi Supriyani. 

Tribunlampung.co.id, Konawe Selatan - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi atau nota pembelaan guru honorer Supriyani terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap D, anak Aipda WH.

Adalah Stevie Rosano, sosok hakim muda yang memimpin jalannya sidang guru honorer Supriyani tersebut. Daftar harta kekayaan Stevie Rosano juga turut menjadi sorotan usai ia menolak eksepsi Supriyani.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Penolakan eksepsi itu disampaikan Stevie Rosano dalam persidangan tersebut selaku Ketua Majelis Hakim, saat sidang putusan sela yang digelar pada Selasa (29/10/2024).

"Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 104/Pidsus/2024/PNAndoolo atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd, binti Sudiharjo, menangguhkan perkara sampai putusan akhir," kata Stevie, Selasa.

Karena putusan tersebut, kini sosok muda Stevie Rosano tersebut jadi sorotan publik.

Diketahu Stevie Rosano merupakan hakim yang usianya terbilang muda.

Menurut catatan situs resmi PN Andoolo, Stevie lahir pada 18 September 1995. Artinya, saat ini ia masih berusia 29 tahun.

Ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2017.

Saat ini, ia memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I Golongan III/b.

Meski masih muda, harta kekayaan Stevie Rosano itu pun jadi sorotan.

Tujuh tahun menjadi PNS, Stevie tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp2 miliar per 31 Desember 2023, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id.

Harta Stevie mengalami kenaikan hampir dua kali lipat sejak ia pertama kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 15 Desember 2020, di masa awal jabatannya sebagai hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Riau.

Kala itu, Stevie mempunyai kekayaan sebesar Rp1.103.000.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved