Berita Lampung
Polisi Bongkar Prostitusi di Tulangbawang Lampung, Menjajakan Mahasiswi
Setiap transaksi penjualan mahasiswi, wanita yang melaksanakan praktik mucikari di Tulangbawang tersebut mendapat bagian hasil Rp 200 ribu.
Bila harga sudah sepakat, pelaku langsung menjemput dan mengantarkan korban untuk bertemu dengan tamu yang memesan.
Ditambahkan Indik, dari hasil pengungkapan dan penangkapan pelaku tersebut pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa handphone merek Samsung A10 dan HP merek Vivo Y22.
Kemudian uang tunai sebanyak Rp 500 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu berjumlah 5 lembar.
Berikut sepeda motor Honda Beat, dan bukti transfer ke rekening pelaku sebesar Rp 200 ribu.
Indik menambahkan, atas pengungkapan kasus itu saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ M Rangga Yusuf)
Polres Lampung Tengah Temukan Bungkusan Plastik Hasil Penggeledahan, Isinya Mengejutkan |
![]() |
---|
Disdikbud Lampung Audit Kinerja Guru Buntut Ribuan Siswa Tak Lulus TKA |
![]() |
---|
Ribuan Siswa Lampung Tidak Lulus TKA, Disdikbud Akan Bentuk Kelas Khusus dan Prioritas |
![]() |
---|
Usai Buang Air Kecil Karyawan di Lampung Tengah Ditodong Sajam, Responnya Tak Terduga |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Tuntun Polisi Ungkap Pencurian Motor Dinas di Tanggamus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.