Berita Lampung

Polisi Bongkar Prostitusi di Tulangbawang Lampung, Menjajakan Mahasiswi

Setiap transaksi penjualan mahasiswi, wanita yang melaksanakan praktik mucikari di Tulangbawang tersebut mendapat bagian hasil Rp 200 ribu.

Warta Kota/adhy kelana/kla/adhy kelana/kla
Ilustrasi foto wanita ditangkap polisi. Seorang wanita di Tulangbawang Lampung diringkus polisi gegara jual mahasiswi ke pria hidung belang. 

Bila harga sudah sepakat, pelaku langsung menjemput dan mengantarkan korban untuk bertemu dengan tamu yang memesan.

Ditambahkan Indik, dari hasil pengungkapan dan penangkapan pelaku tersebut pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa handphone merek Samsung A10 dan HP merek Vivo Y22.

Kemudian uang tunai sebanyak Rp 500 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu berjumlah 5 lembar.

Berikut sepeda motor Honda Beat, dan bukti transfer ke rekening pelaku sebesar Rp 200 ribu.

Indik menambahkan, atas pengungkapan kasus itu saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved