Pilkada

Kata Pengamat soal Status Pencalonan Qomaru Zaman

Dosen IAIN Metro itu menuturkan, ketentuan diskualifikasi dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tak terpenuhi dalam perkara Qomaru Zaman.

Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Pengamat politik Suhairi menilai, pencalonan Qomaru Zaman tak berpengaruh meskipun telah divonis bersalah oleh PN Metro. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Pengamat politik Metro Suhairi menilai, pencalonan Qomaru Zaman tak berpengaruh meskipun telah divonis bersalah oleh PN Metro

Sebab, kata dia, Qomaru hanya dijatuhi vonis denda sebesar Rp 6 juta. 

"Kalau menurut saya insya Allah tidak (mengganggu pencalonan). Karena putusannya kan sudah jelas denda Rp 6 juta subsider satu bulan kurungan. Berarti ketika putusan itu dipenuhi, maka tidak berdampak ke pencalonan beliau," kata Suhairi, Kamis (7/11/2024).

Dosen IAIN Metro itu menuturkan, ketentuan diskualifikasi dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tak terpenuhi dalam perkara Qomaru Zaman

"Karena kalau kita lihat di pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat 5, diskualifikasi itu ketika terpenuhi ayat 2 dan 3. Karena itu bahasanya adalah ayat 2 dan 3, maka di situ menggunakan kata dan. Kata dan itu adalah kumulatif," beber Suhairi.

"Emang terbukti untuk ayat tiganya, tapi di ayat duanya tidak terbukti. Diskualifikasi itu jika terpenuhinya secara kumulatif," terangnya.

Menurut Suhairi, langkah Qomaru dalam mengikuti proses hukum patut diapresiasi. 

"Sebagai warga negara, Qomaru telah melaksanakannya dengan baik proses hukum itu dan mengikuti persidangan sampai dengan putusan. Saya rasa itu sikap yang patut kita contoh, yang patut kita apresiasi. Beliau mengikuti menghormati proses hukum, dan mengikutinya sampai dengan putusan," tutur Suhairi lagi.

Ia menambahkan, perkara Qomaru Zaman menjadi acuan bagi penegak hukum untuk bisa berlaku adil dalam menegakkan aturan. 

"Masyarakat bisa menilai apakah kemudian memang proses murni penegakan hukum atau lebih ke nuansa politik. Kita berharap juga sebagai masyarakat bahwasanya proses penegakan hukum kaitannya dengan Pilkada ini, hendaknya betul-betul diterapkan secara adil, objektif kepada semua paslon dan kepada semua pihak," sambung dia. 

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved