Pilkada Lampung

KPU Pesisir Barat Catat 2.710 Surat Suara Pilgub Lampung Kurang Kirim

KPU Pesisir Barat mencatat sebanyak 2.710 surat suara kurang kirim untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Proses sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024 di gudang logistik KPU Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesisir Barat mencatat sebanyak 2.710 surat suara kurang kirim untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini mengatakan, jumlah total surat suara yang dibutuhkan yakni sebanyak 126.444 lembar.

Jumlah tersebut termasuk jumlah 2,5 persen surat suara pemilihan ulang sebanyak 2000 lembar.

"Setelah sortir dan lipat surat suara selesai dilakukan, tercatat sebanyak 2.710 surat suara kurang kirim untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur," ungkapnya, Kamis (7/11/2024).

Sedangkan, surat suara rusak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tercatat ada empat surat suara.

Terhadap surat suara kurang kirim dan surat suara rusak tersebut pihaknya akan melaporkan hal tersebut dan meminta penambahan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi.

"Nanti jumlah surat suara yang akan diajukan penambahan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 2.714 lembar, karenakan 2.710 kurang kirim ditambah empat surat suara rusak," jelasnya.

Saat ini lanjutnya, sortir dan lipat surat suara yang masih berlangsung tinggal untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat.

Mudah-mudahan lanjutnya, proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat bisa diselesaikan hari ini.

Ditambahkannya, surat suara yang telah selesai di sortir dan lipat itu saat ini telah dimasukkan kedalam gudang logistik KPU Pesisir Barat dengan pengawasan ketat oleh pihak kepolisian dan Bawaslu.

Ada 40 pekerja yang dilibatkan dalam sortir dan lipat surat suara pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

Dalam melakukan sortir dan lipat surat suara itu harus dipastikan tidak ada yang rusak, tidak boleh ada lubang maupun warna yang pudar.

Untuk jumlah surat suara Pilkada Pesisir Barat yang dibutuhkan yakni sebanyak 126.444 surat suara.

Jumlah tersebut termasuk jumlah 2,5 persen surat suara pemilihan ulang sebanyak 2.000 lembar.

Para pekerja juga telah menandatangani fakta integritas dalam melakukan sortir surat suara harus netral dan tidak berpihak.

"Para pekerja juga dilarang membawa barang-barang masuk dalam lokasi penyortiran surat suara," jelasnya.

Untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan aktivitas sortir dan lipat surat suara itu di awasi ketat oleh pihak kepolisian dan Bawaslu Pesisir Barat.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved