Mahasiswa UIN Lampung Dianiaya

Pelaku Pemukulan Mahasiswa di Depan KMC Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku pemukulan mahasiswa di depan KMC (Kedaton Medical Center) terancam dengan pasal berlapis, Pasal 170 KUHPidana sub pasal 351 KUHPidana dengan an

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pelaku pemukulan mahasiswa di depan KMC (Kedaton Medical Center) diamankan Polresta Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pelaku pemukulan mahasiswa di depan KMC (Kedaton Medical Center) terancam dengan pasal berlapis, Pasal 170 KUHPidana sub pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara 5 tahun. 

"Kami mengamankan satu pelaku penganiayaan di depan KMC dikenakan pasal 170 KUHPidana sub pas 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya, Kamis (7/11/2024). 

Pelaku penganiayaan beralasan karena emosi sesaat pada saat pukul korbannya.

"Jadi pelaku ini motifnya karena emosi sesaat, mau menyebrang ke KMC hampir menabrak mobil dan perannya bersama-sama pelaku lainnya Todo Merilis Girsang yang ditetapkan DPO," kata Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto. 

Keduanya terlibat senggolan ketika Daihatsu Terios nyeberang jalan ke KMC. 

"Jadi kendaraan korban blong dengan cepat hampir menabrak Terios, motor dan mobil sama-sama berhenti dan ke luar 3 orang dari dalam Terios tersebut," bebernya.

Pelaku turun hingga memukul mata korban hingga kaca mata korban pecah, pelaku lainnya memukul badan korban. 

"Ada vidio CCTV dan ada visum, kami telah melakukan gelar perkara hingga tersangka diamankan lalu dilakukan penahanan," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved