Mahasiswa UIN Lampung Dianiaya

Polisi Amankan Video CCTV Penganiayaan Mahasiswa di Depan KMC

"Barang bukti yang kami amankan kaca mata milik korban dalam keadaan rusak dan video rekaman CCTV," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat ungkap kasus penganiayaan depan KMC.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung mengamankan video rekaman CCTV di kejadian depan KMC. 

"Barang bukti yang kami amankan kaca mata milik korban dalam keadaan rusak dan video rekaman CCTV," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Kamis (7/11/2024). 

Pihaknya juga mengamankan foto korban dalam keadaan luka dan pasal yang diterapkan pasal 170 KUHPidana sub pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Ia menjelaskan, pelaku penganiaya Bastian Rutsunando Girsang mengakui memukul korban Achmad Husaini Ahsan karena emosi sesaat. 

"Saya melakukan penganiayaan karena emosi sesaat, karena korban tidak berhenti saat saya menyebrang ke KMC," ujar pelaku penganiaya mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, Bastian Rutsunando Girsang. 

Saat ditanya kemana keberadaan ayahnya yang merupakan DPO, dirinya tidak tahu keberadaan ayahnya. 

"Saya ke luar dari mobil untuk menetralkan mobil dulu, lalu kemudian saya tendang dan pukul korban. Saya sangat menyesal dan saya tidak kenal dengan korban," kata Bastian.

Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku pemukulan mahasiswa di depan KMC (Kedaton Medical Center) terancam dengan pasal berlapis, Pasal 170 KUHPidana sub pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara 5 tahun. 

"Kami mengamankan satu pelaku penganiayaan di depan KMC dikenakan pasal 170 KUHPidana sub pas 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya, Kamis (7/11/2024). 

Pelaku penganiayaan beralasan karena emosi sesaat pada saat pukul korbannya.

"Jadi pelaku ini motifnya karena emosi sesaat, mau menyebrang ke KMC hampir menabrak mobil dan perannya bersama-sama pelaku lainnya Todo Merilis Girsang yang ditetapkan DPO," kata Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto. 

Keduanya terlibat senggolan ketika Daihatsu Terios nyeberang jalan ke KMC. 

"Jadi kendaraan korban blong dengan cepat hampir menabrak Terios, motor dan mobil sama-sama berhenti dan ke luar 3 orang dari dalam Terios tersebut," bebernya.

Pelaku turun hingga memukul mata korban hingga kaca mata korban pecah, pelaku lainnya memukul badan korban. 

"Ada vidio CCTV dan ada visum, kami telah melakukan gelar perkara hingga tersangka diamankan lalu dilakukan penahanan," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved