Berita Lampung
Pemuda di Bandar Lampung Nekat Jual Istri via MiChat
Warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung inisial BG (19) diamankan polisi lantaran jual istri sendiri.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung inisial BG (19) diamankan polisi lantaran jual istri sendiri.
Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur Bandar Lampung mengamankan BG yang nekat menjual istri sirinya melalui aplikasi MiChat.
“Pelaku kita tangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjung Gading pada Senin (4/11),” ujar Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kompol Kurmen Rubiyanto, Kamis (7/11).
Ketika menawarkan istrinya dalam aplikasi, pelaku BG itu mengaku memasang tarif istrinya SN (16) seharga Rp 350 ribu.
Dia juga mengaku sudah lebih dari 20 kali menjual korban yang merupakan istrinya itu ke pria hidung belang.
Ia mengatakan, dirinya selalu mendapat jatah Rp 50 ribu ketika menjalani praktik yang ia lakukan sejak bulan September 2024 itu.
Korban mengaku, uang yang yang diterima digunakan untuk membayar penginapan dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
“Uang Rp 100 ribu buat bayar penginapan, Rp 50 ribu buat ngasih BG dan sisanya untuk kebutuhan sehari hari,” jelas Kompol Kurmen.
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita beberapa alat bukti yang berkaitan dengan praktik pelaku.
Yakni dua unit handphone, satu lembar uang kertas pecahan 100 ribu rupiah, satu lembar uang kertas pecahan 20 ribu rupiah dan satu helai pakaian wanita.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” sebutnya.
“Lalu Pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.
Bekuk Tersangka Prostitusi Online
Polda Lampung menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) prostitusi online via MiChat, Ap (18) dan Da (29).
Ps Kasubbid Penmas Polda Lampung Kompol Andri Yulianto mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka kaitan prostitusi online via aplikasi MiChat.
Pelaku UMKM Lampung Bakal Tidak Takut Pajak karena Perpanjangan PPh 0,5 Persen |
![]() |
---|
Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ceker Ayam Ilegal |
![]() |
---|
Long Weekend, Pelancong Serbu Destinasi Pulau Pahawang dan Kalianda |
![]() |
---|
500 Peserta Ikut Olahraga Lari Fun Run Sewu Run Pringsewu |
![]() |
---|
Gebyar Maulid Nabi Desa Karang Sari Lampung Selatan Diisi Karnaval dan Lomba Mewarnai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.