Berita Lampung

Pemuda di Bandar Lampung Nekat Jual Istri via MiChat

Warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung inisial BG (19) diamankan polisi lantaran jual istri sendiri.

Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi pelaku prostitusi online via MiChat.  

"Ada dua orang tersangka yang kami tangkap pada TPPO prostitusi online via MiChat," ujarnya kepada awak media di Mapolda Lampung, Selasa (5/11).

Ia menjelaskan, Ap bertugas sebagai operator MiChat dan diduga menjajakan seorang wanita pekerja seks komersil (PSK) inisial FL.

"Para wanita pekerja seks komersial tersebut telah standby menunggu tamu di kosan sekira pukul 13.30 WIB," tukasnya.Tersangka Ap mendapatkan Rp 50 ribu dari DA.

Sementara DA melakukan pembayaran jasa layanan seks komersial sebesar Rp 400 ribu melalui sarana transfer Dana.

Polisi tengah melakukan pemeriksaan kepada korban (FL), IG, SA, IR, AF, MR, AR, FY, ARA (Saksi), AP (tersangka), dan DA (tersangka).

Tersangka diancam dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Ayat (1) Atau Ayat (2) Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun ancamannya hukuman penjara maksimal lima belas tahun.

( Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved