Pilkada
Wahdi-Qomaru Kirim Sinyal Tak Banding
Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman mengirim sinyal tidak akan mengajukan banding atas putusan bersalah yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Metro.
Tribunlampung.co.id, Metro - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman mengirim sinyal tidak akan mengajukan banding atas putusan bersalah yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Metro.
Meski begitu, mereka akan berkoordinasi dengan partai pengusung terlebih dahulu.
Diketahui, Qomaru dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 6 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana satu bulan kurungan.
Kuasa hukum pasangan Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar, menyebut, saat ini pihaknya masih mengkaji putusan majelis hakim yang menyatakan Qomaru bersalah dalam perkara penyalahgunaan wewenang.
"Sesuai dengan amar keputusan pengadilan, kami diberi kesempatan untuk berpikir selama tiga hari. Tiga hari tersebut dihitung dari sejak putusan tersebut diucapkan," kata Hadri, Kamis (7/11/2024).
Dikatakan Hadri, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan partai pengusung terkait langkah banding atau tidak atas putusan majelis hakim.
Namun, kata dia, ada beberapa partai pengusung yang bersedia menerima putusan tersebut.
"Hari ini (kemarin) adalah hari terakhir untuk menyatakan sikap. Kami masih menunggu sikap dari beberapa partai pengusung. Ada sebagian partai pengusung seperti PDI Perjuangan, kemudian NasDem sudah menyampaikan pendapatnya. Bahwa sehubungan dengan putusan pengadilan tersebut, jelas di dalam amar putusan hanya menyangkut masalah dakwaan daripada jaksa penuntut umum dan tidak afiliasi dengan yang lainnya. Maka menurut kajian tim hukum dari PDI Perjuangan dan NasDem, ya sebaiknya hal tersebut diterima," paparnya.
"Kemudian terkait dengan masalah diterima atau tidaknya, kita diberi kesempatan selama tiga hari ya. Ini terakhir hari ini (kemarin). Sehingga besok (hari ini) kami akan sampaikan atau kalau tidak ada sikap, maka secara otomatis putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap," terangnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
10 Cakada di Lampung Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Daftar 10 Cakada Terpilih di Lampung yang Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Maret, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Gubernur Lampung Terpilih Tahun Depan |
![]() |
---|
Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sebut Lebih Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.