Berita Terkini Nasional

8 Orang Jadi Tersangka dalam Penggerebekan Markas Judol di Cengkareng

Delapan orang jadi tersangka dalam penggerebekan markas judi online jaringan Kamboja  di Perumahan Cengkareng Indah

Editor: taryono
Warta Kota/Nuril Yatul
Polisi sedang mencari barang bukti di markas judi online jaringan Kamboja di Cengakreng, Jakarta Barat pada Jumat (8/11/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Delapan orang jadi tersangka dalam penggerebekan markas judi online jaringan Kamboja  di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB 20 RT 005 RW 014 Kapuk, Cengkareng, pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 08.15 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M Syahduddi menuturkan ada empat orang yang diamankan dalam penggerebekan ini.

Dia juga mengatakan, pada penangkapan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat turut mengamankan empat orang lainnya.

Karena itu, total ada delapan pelaku terkait penggerebekan markas judi online di Cengkareng ini.

"Dari hasil mengamankan empat orang tersebut, kemudian penyidik melakukan serangkaian pendalaman, dan berhasil mengamankan empat orang berikutnya," katanya di lokasi penggerebekan.

Syahduddi mengatakan empat pelaku yang digerebek di perumahan di Cengkareng itu berperan sebagai perekrut orang-orang dan ditugaskan menyediakan rekening bank.

Adapun, kata Syahduddi, seluruh rekening itu lalu dikirimkan ke Kamboja beserta dengan handphone yang sudah terpasang aplikasi M-Banking.

Dia mengatakan rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil judi online.

"Dari rekening bank tersebut, diberikan satu unit handphone. Lalu, dari handphone tersebut di-install aplikasi M-Banking."

"Dan kemudian dengan handphone tersebut beserta dengan data terkait dengan pin ATM dan juga password M-Banking dan juga kartu ATM satu paket dikirimkan ke negara Kamboja untuk digunakan sebagai rekening penampungan judi online," tuturnya.

Syahduddi mengatakan penerima paket rekening dan ponsel tersebut adalah warga negara Indonesia (WNI).

Ada 3 Klaster Pelaku

Syahduddi mengatakan ada tiga klaster pelaku dalam kasus judi online ini.

Klaster pelaku pertama adalah orang-orang yang menyerahkan atau menyewakan rekening pribadinya untuk diserahkan kepada tersangka utama yang digunakan sebagai rekening penampung judi online.

"Klaster kedua adalah penjaring peserta. Penjaring peserta ini ada tiga orang yang kita amankan. Tugasnya adalah merekrut atau menjaring warga masyarakat untuk menyerahkan rekening pribadinya dengan memberikan imbalan sejumlah orang tertentu."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved