Pilkada Lampung

Gakkumdu Lampung Selatan Periksa Aduan Rekayasa Dukungan, Ketua dan Sekretaris Timses 02 Mangkir

Ketua dan Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Cakada Lampung Selatan Nomor Urut 02 Mangkir dari Panggilan Gakkumdu

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Arif Sulaiman jelaskan ketua dan sekretaris tim pemenangan paslon 02 mengkir panggilan 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Ketua dan Sekretaris tim pemenangan pasangan  Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 02 mangkir dari panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kamis (7/11/2024) kemarin.

Sebelumnya, Bawaslu Lampung Selatan telah memanggil 2 orang saksi yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 02.

Mereka dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan rekayasa deklarasi dukungan oleh kader dan simpatisan PDIP di Kecamatan Waysulan Lampung Selatan beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Bawaslu Lampung Selatan sepertinya enggan merinci nama tim relawan yang dimaksud.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Arif Sulaiman tak menampik jika tim relawan yang dimaksud merupakan tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 02 Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar.

"Kamis (7/11/2024) kemarin kita telah menjadwalkan 2 orang saksi tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya pada pukul 13.00," ujar Arif, Jumat (8/11/2024)

Namun kata dia, yang bersangkutan tidak hadir.

"Hingga pukul 17.00 WIB, yang bersangkutan tidak hadir dalam undangan tanpa keterangan," sambungnya.

Atas mangkirnya 2 orang saksi tersebut dari panggilan, maka pihaknya akan membuat laporan secara tertulis untuk sebagai salah satu bahan pembahasan lebih lanjut dalam penanganan perkara deklarasi tersebut.

"Sudah kita muat dalam laporan secara tertulis, yang mana untuk disikapi lebih lanjut oleh Bawaslu Lampung Selatan," ujarnya.

"Yang pasti, sebagai tindak lanjut, perkara deklarasi ini telah kami jadwalkan dibahas bersama Gakkumdu pada hari ini Jumat (8/11/2024)," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved