Breaking News

Kakam Astomulyo Tersangka

Kakam Sri Widayat 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polres Lampung Tengah

Kepala Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah bernama Sri Widayat tidak pernah memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Kakam Astomulyo Sri Widayat dua kali mangkir dari panggilan Polres Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Kepala Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah bernama Sri Widayat tidak pernah memenuhi panggilan kepolisian atau mangkir untuk diperiksa dalam penanganan kasus pelanggaran netralitas di Polres Lampung Tengah.

Diketahui, Sri Widayat menolak dua kali panggilan kepolisian hingga akhirnya ditetapkan tersangka Satreskrim Polres Lampung Tengah pada Selasa (5/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, Sri Widayat sudah tidak kooperatif sejak penyidikan diambil alih kepolisian.

"Sri Widayat tidak pernah hadir saat 2 kali panggilan pemeriksaan, hingga tidak kooperatif saat pihak kepollisian melakukan penjemputan usai ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Jumat (8/11/2024).

Sebelum kasus diambil alih Polres Lampung Tengah, Sentra Gakkumdu Lampung Tengah sudah lebih dulu menyatakan bahwa Sri Widayat bersalah dan melanggar netralitas Pilkada sebagai Kepala Kampung.

Koordinator Gakkumdu atau Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tengah Imam Nurrohim mengatakan, Sentra Gakkumdu sudah menyatakan Sri Widayat terbukti melakukan pelanggaran netralitas.

Dia mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dilalkukan pembahasan satu dan kajian, dengan meminta keterangan atau klarifikasi dari panwascam, camat, kasi pemerintahan, kasi trantib, RT, Linmas, serta meminta keterangan dari Sri Widayat.

"Pada pembahasan kedua di Gakkumdu, perkara Sri Widayat telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan dan diputuskan untuk dinaikan ke tingkat penyidikan di kepolisian," terangnya.

Kemudian, Kordiv hukum Bawaslu Lampung Tengah Wahid Tedi Kristiandi melanjutkan, apa yang dilakukan oleh Kakam Astomulyo dalam acara resmi pemerintahan tersebut, setelah pembahasan kedua di gakkumdu pada hari Jumat 25 Oktober 2024, akhirnya diputuskan dilimpahkan ke polres untuk selanjutnya dilakukan penyidikan hingga 14 hari kerja ke depan. 

"Perbuatan atau tindakan Kepala Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur yang mengarahkan perangkat kampung termasuk RT dan Linmas untuk memilih calon bupati Musa Ahmad pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 telah melanggar pasal 71 ayat 1 junto pasal 188 UU 10 tahun 2016," katanya.

Wahid mengatakan, pihaknya berharap perkara seperti inj tidak terulang kembali, khususnya untuk pihak yang wajib menjaga netralitas selama pemilihan umum di Lampung Tengah.

Pasalnya, kata Wahid, mereka semua telah mengucapkan deklarasi netralitas kepala kampung di Bawaslu bulan lalu.

Sehingga, seharusnya mereka berkomitmen untuk menjaga sikap netral dan memberikan contoh baik untuk masyarakat.

"Semoga perkara Sri Widayat tidak dilakukan oleh Kepala Kampung lain di Lampung Tengah. Kita berharap pilkada ini berjalan demokratis jujur dan adil," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved