Berita Terkini Nasional

Perputaran Uang Rp 21 Miliar per Hari, Polisi Bongkar Modus Judi Online Jaringan Cengkareng Kamboja

Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Jakarta Barat, yang diduga dijadikan markas akt

Editor: Indra Simanjuntak
Warta Kota/Nuril Yatul
Polisi sedang mencari barang bukti di markas judi online jaringan Kamboja di Cengakreng, Jakarta Barat pada Jumat (8/11/2024). 

Di dalamnya, terdapat satu meja dan kursi kerja utama.

Sementara di tembok-tembok ruangan itu, terdapat tempat penyimpanan bersekat-sekat yang terbuat dari kayu.

Di lemari penyimpanan itulah, pelaku menyimpan semua tumpukkan buku rekening dari berbagai bank, kardus-kardus handphone.

Selain itu, terlihat ribuan ATM yang diikat secara bertumpuk dan disusun berdasarkan jenis yang sama.

Sejumlah laptop yang masih menampilkan list nama-nama, lengkap beserta data pribadinya berikut nomor telepon, juga ikut diamankan.

Termasuk, sejumlah kertas berisi list nama dan status keanggotaan judi online yang ditempel oleh pelaku di tembok-tembok ruang kerjanya itu. 

Positif Sabu

Dari penangkapan ini, sebanyak enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu.

Oleh karena itu, para tersangka dijerat pasal berlapis.

Pasal pertama terkait dengan perjudian online dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.

Pasal kedua, pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved