Berita Lampung

Polres Tanggamus Amankan 95 Gram Sabu selama November 2024

Polres Tanggamus Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 95,12 gram selama awal November 2024.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
humas
Polres Tanggamus mengamankan barang bukti sabu sebanya 95,12 gram sabu dalam pengungkapan kasus narkotika selama awal November 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polres Tanggamus Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 95,12 gram selama awal November 2024.

Wakapolres Tanggamus Kompol Made Silpa Yudiawan mengatakan, dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, empat tersangka berhasil diamankan.

Pihaknya juga menyita barang bukti sabu yang dikemas rapi dalam plastik-plastik kecil, siap diedarkan mencapai 95,12 gram.

“Ya, semuanya laporan terkait narkotika ini semuanya di Kabupaten Tanggamus,” kata Kompol Made dalam ungkap kasus di Koridor Utama Mapolres Tanggamus, Sabtu, (9/11/2024).

Kemudian, tersangka yang diamankan adalah inisial MB (42) dari Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, EF (46) dari Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, NR (43) dari Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang dan HR (50) dari Pekon Pekonbalak, Kecamatan Wonosobo.

Rincian barang bukti itu dari tersangka MB yakni, sebanyak tiga plastik besar berisi 75,16 gram sabu

Dari tersangka EF dan NR sebanyak 28 plastik berisi 6,47 gram sabu

Dari tersangka HR sebanyak 45 plastik berisi 13,49 gram sabu.

“Selain sabu, turut diamankan empat buah kaca pirex dan lima unit handphone sebagai alat bantu komunikasi serta sejumlah alat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal Primer 112 dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup,” tegasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved