Pilkada Lampung
Masuk Masa Iklan Pilkada, KPID Lampung Sampaikan Peran Penting Media
KPID Lampung harap media tidak salahgunakan frekuensi informasi ke publik dalam momentum Pilkada 2024.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Lampung harap media tidak salahgunakan frekuensi informasi ke publik dalam momentum Pilkada 2024.
Wakil Ketua KPID Provinsi Lampung, Wirdayanti menyampaikan pentingnya penggunaan frekuensi publik secara adil dalam kampanye Pilkada Serentak Provinsi Lampung Tahun 2024.
“Media punya fungsi untuk menyampaikan informasi terkait pemilu dan Pilkada, melakukan pendidikan politik, fungsi hiburan, dan melakukan kontrol bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada maka media memiliki peran penting sebagai sumber informasi," kata Wirdayanti, Senin (11/11/2024).
“Kami mengingatkan kepada media penyiaran bahwa pemerintah meminjamkan frekuensi kepada media penyiaran untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” sambungnya.
Lebih lanjut Wirdayanti menyampaikan, media penyiaran harus memberikan porsi yang sama kepada semua peserta pilkada mengingat frekuensi penyiaran merupakan milik publik.
“Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh media untuk menjalankan fungsi dan tugasnya,” ujarnya.
Wirdayanti menyampaikan KPID Lampung kembali meneguhkan kerja sama dengan penyelenggara pemilu untuk melakukan pengawasan iklan kampanye di media.
Dia menyampaikan, KPID Lampung bersama Komisi Informasi Lampung, Bawaslu Lampung, dan KPU Lampung telah menandatangani Keputusan Bersama tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pilgub Lampung 2024.
“Pengawasan KPID fokus pada pelaksanaan iklan kampanye pada 10-23 November 2024, Masa Tenang 24-26 November 2024, Hari Pemungutan Suara 27 November 2024, dan pasca pilkada,” tutur dia.
Berdasarkan data Kemkominfo dan Digital, saat ini, di Provinsi Lampung terdapat 107 lembaga penyiaran terdiri dari Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Berlangganan, 30 televisi (stasiun SSJ maupun televisi lokal), dan 76 radio.
Dan sesuai amanah UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID Lampung memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan siaran pilkada.
“Termasuk pengawasan iklan kampanye di media elektronik, khususnya televisi dan radio,” kata Wirdayanti.
Wirdayanti menjelaskan KPID Lampung sudah melaksanakan beberapa upaya untuk menjalankan tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran, dan iklan kampanye, dengan meningkatkan kualitas SDM lembaga penyiaran.
Di antaranya bimbingan teknis, sosialisasi, surat edaran yang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kampanye pemilihan.
“Kami sudah menyosialisasikan, tapi butuh kerja sama pengawasan terkait hal ini karena keterbatasan sumber daya,” ujar dia.
Oleh karena itu, Wirdayanti mengapresiasi kerja sama pengawasan dan pemantauan yang digagas oleh Bawaslu Provinsi Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
| MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
|
|---|
| Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
|
|---|
| 10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
|
|---|
| Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/KPID-Bawaslu-KPU-saat-penandatangan-MOU-soal-Iklan-Kampanye-di-Media.jpg)