Pilkada Bandar Lampung

Bawaslu Ajak Warganet Bandar Lampung Awasi Pilkada

Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Hasanuddin Alam mengungkapkan fenomena unik dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024 di Kota Bandar Lampung.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Segmentasi Warganet yang digelar oleh KPU Bandar Lampung di Cafe Djaya House, Kedaton, Selasa (12/11/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Hasanuddin Alam mengungkapkan fenomena unik dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024 di Kota Bandar Lampung.

Hasan menggambarkan tugas Bawaslu saat ini seperti hantu mencari hantu, mengingat minimnya laporan pelanggaran pemilu yang diterima.

Pernyataan ini disampaikan Hasanuddin dalam acara Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Segmentasi Warganet yang digelar oleh KPU Bandar Lampung di Cafe Djaya House, Kedaton, Selasa (12/11/2024).

"Apakah warga Bandar Lampung sudah benar-benar menaati aturan pemilu atau sudah memahami aturan main, terutama terkait Pasal 73 Undang-Undang Pemilihan?" kata Hasanuddin menanggapi tidak adanya laporan pelanggaran yang masuk hingga saat ini.

Menurut Hasanuddin, meskipun survei menunjukkan bahwa di beberapa daerah di Indonesia, sekitar 50 persen masyarakat cenderung menunggu money politics atau praktik politik uang, situasi berbeda tampak di Bandar Lampung.

“Kami tidak menemukan satu pun kasus yang menunjukkan indikasi pelanggaran di sini,” jelasnya.

Upaya Sosialisasi dan Strategi Pengawasan Bawaslu.

Hasanuddin juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Bandar Lampung telah bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya politik uang, isu SARA, dan penyebaran hoaks.

"Bawaslu aktif turun ke seluruh kelurahan di Bandar Lampung untuk menyampaikan pesan tersebut, termasuk pentingnya menjaga netralitas pemilih," tuturnya.

Dalam upaya pengawasan, Bawaslu Bandar Lampung menerapkan tiga strategi utama dalam mengawasi potensi praktik politik uang:

Yakni pengawasan melekat.

Pengawasan dilakukan secara intensif dan berkala terhadap setiap tahapan pemilu guna mencegah terjadinya pelanggaran.

Kemudian Penindakan Tegas.

Bawaslu akan mengambil tindakan tegas jika menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan politik uang.

Serta Sanksi Hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved