Breaking News

Berita Terkini Nasional

Dituntut Bebas, Guru Supriyani Bakal Laporkan Balik Aipda WH dan Istri

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan yang akan digelar di PN Andoolo, Kamis (14/11/20

Editor: Indra Simanjuntak
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menunjukkan penampakan luka korban, yang disebut dipukul Supriyani, usai sidang ketiga pada Selasa (29/10/2024). 

Selain itu, tindakan Supriyani dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya,"

"Menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ucap JPU.

Selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani dianggap sopan dan kooperatif.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan,"

"Akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea." 

"Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya"

"Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."

"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tukas JPU.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved