Berita Terkini Nasional
Dituntut Bebas, Guru Supriyani Bakal Laporkan Balik Aipda WH dan Istri
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan yang akan digelar di PN Andoolo, Kamis (14/11/20
Selain itu, tindakan Supriyani dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya,"
"Menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ucap JPU.
Selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani dianggap sopan dan kooperatif.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan,"
"Akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea."
"Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya"
"Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."
"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tukas JPU.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Karyawati PNM Dibunuh Suami Nasabah saat Tagih Utang, Rumah Pelaku Kini Hancur |
![]() |
---|
Strategi Polisi Bongkar Kasus Kematian Mahasiswi Unram meski Minim Saksi, Dibunuh Pacar |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenag Lempar Mikrofon ke Arah Tamu, Kini Klarifikasi Cuma Bercanda |
![]() |
---|
Sosok Bupati Buton yang Dilaporkan Menghilang 20 Hari, Ternyata di Jakarta |
![]() |
---|
Pidato di Sidang Majelis Umum PBB, Prabowo Ikuti Jejak Diplomasi sang Ayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.