Berita Terkini Nasional

Dituntut Bebas, Guru Supriyani Bakal Laporkan Balik Aipda WH dan Istri

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan yang akan digelar di PN Andoolo, Kamis (14/11/20

Editor: Indra Simanjuntak
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menunjukkan penampakan luka korban, yang disebut dipukul Supriyani, usai sidang ketiga pada Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan yang akan digelar di PN Andoolo, Kamis (14/11/2024).

Andri juga merasa janggal dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam sidang yang digelar, Senin (11/11/2024).

Meski Supriyani dituntut bebas, namun JPU menyatakan ada pemukulan ke siswa.

"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea"

"Ini menurut kami sesuatu yang aneh," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Hingga saat ini kliennya masih membantah melakukan pemukulan ke anak Aipda WH.

Jika Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim, sejumlah langkah hukum telah disiapkan untuk memberikan efek jera orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.

"Tentunya bahwa kami berharap kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah misalnya mengembalikan nama baik dan rehabilitasi kepada Bu Supriyani."

"Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan," terang Andri dikutip dari YouTube Nusantara TV, Selasa (12/11/2024), 

Sejumlah nama yang akan dilaporkan balik yakni Aipda WH, istrinya, hingga oknum Polsek Baito.

Menurutnya, ada rekayasa dalam kasus ini hingga kesalahan prosedur penyelidikan.

"Kami berharap adanya vonis bebas supaya kami bisa melakukan tuntutan semisal orang tua korban yang melakukan laporan palsu."

"Kemudian ada aparat misalnya Polsek Baito yang menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan ini," tukasnya.

Andri Darmawan menegaskan langkah hukum tersebut merupakan keinginan dari Supriyani yang merasa tertekan usai dilaporkan.

Supriyani ingin orang-orang yang melakukan kriminalisasi mendapat hukuman yang setimpal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved