Berita Lampung

Komisi V DPRD Lampung Siap Kawal Kasus TPPO yang Libatkan Remaja Bawah Umur

Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengaku siap mengawal Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa anak di bawah umur di Bandar Lampung.

Tayang:
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Elly Wahyuni. 

Terdakwa diduga menggunakan aplikasi MIChat dengan menggunakan foto korban DE untuk menawarkan layanan tidak senonoh di sebuah hostel di kota Bandar Lampung.

Dalam penawarannya, terdakwa menuliskan “Rp 800.000” di aplikasi dan ketika seseorang tertarik, terdakwa langsung menghubungi korban dengan kode khusus. 

Meski begitu, terdakwa mengklaim tidak menerima imbalan langsung dari kegiatan prostitusi tersebut.

Korban DE bersama terdakwa dan saksi AR menggunakan uang hasil transaksi tersebut untuk membeli handphone iPhone XR dan dua unit iPhone 11 senilai Rp15 juta, dengan cicilan sebesar Rp2,25 juta selama sepuluh kali. 

Berdasarkan keterangan korban, ia juga mendapatkan intimidasi dan kekerasan dari para pelaku tidak mendapatkan pelanggan.

Selain itu, ia rutin membayar cicilan melalui AR, namun terdapat sejumlah pembayaran yang belum terbayarkan secara tuntas, yang kemudian dibantah oleh AR.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved