Berita Lampung

Komisi V DPRD Lampung Siap Kawal Kasus TPPO yang Libatkan Remaja Bawah Umur

Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengaku siap mengawal Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa anak di bawah umur di Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Elly Wahyuni. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengaku siap mengawal Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa anak di bawah umur di Bandar Lampung.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Elly Wahyuni untuk menyikapi kasus TPPO di Bandar Lampung, di mana seorang remaja berinisial DE (17) menjadi korban perdagangan prostitusi online.

"Kami Komisi V DPRD Provinsi Lampung akan mengawal kasus ini sampai tuntas, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ujar Elly Wahyuni saat diwawancara, Selasa (12/11/2024).

Elly juga menghimbau agar orang tua memperhatikan anak perempuannya agar tidak terjebak dengan lingkungan yang menjerumuskan ke hal negatif.

"Karena anak perempuan itu berbeda dengan laki-laki, apalagi gaya konsumtif anak-anak sekarang tinggi," kata politisi partai Gerindra ini.

"Korban itu juga kan gara-gara diiming-imingi handphone oleh pelaku dengan dalih dikreditkan, lalu jadi korban karena enggak mampu bayar," imbuhnya.

Lebih lanjut, Elly mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari korban untuk mengetahui secara detail perkara tersebut.

"Nanti kami akan minta yang bersangkutan untuk menceritakan kronologisnya seperti apa, sehingga nanti akan searah antara DPRD Kota Bandar Lampung dan Provinsi," kata dia.

"Kami minta anak yang bersangkutan mengadu kepada kami, jadi bukan kami yang panggil," pungkasnya 

Diketahui, Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang anak di bawah umur di Kota Bandar Lampung ini sebelumnya juga telah mendapat perhatian dari Komisi IV DPRD Bandar Lampung

Saat ini, kasus ini sudah memasuki tahap persidangan dengan beberapa pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. 

Dalam persidangan yang sedang berlangsung, terungkap kronologi kejahatan yang melibatkan terdakwa dan beberapa saksi. 

Berdasarkan keterangan di persidangan, kasus ini bermula ketika terdakwa mengenal saksi AR, seorang teman lama sejak Desember 2022. 

Korban DE, yang merupakan teman AR, diperkenalkan kepada terdakwa pada Februari 2023, kemudian saksi lain bernama AF juga terlibat sejak Maret 2024.

Pada Mei 2024, saksi AR mulai mengenalkan terdakwa kepada korban dengan tujuan mencari tamu yang ingin melakukan tindakan asusila

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved