Berita Lampung
Lagi, Kejati Lampung Sita Rp 59 Miliar dari Korupsi PT LEB
Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menyita uang sejumlah Rp 59 miliar dari perkara dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menyita uang sejumlah Rp 59 miliar dari perkara dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang merupakan anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Dengan demikian, total uang yang diamankan Kejati Lampung dari kasus ini mencapai lebih dari Rp 61 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penyitaan ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa total 17 orang saksi.
"Kami sampaikan tim penyidik Pidsus Kejati Lampung akan menyampaikan perkembangan dugaan perkara korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera senilai 17.268.000 dolar AS," kata Armen dalam konferensi pers di kantor Kejati Lampung, Selasa (12/11/2024).
Armen menuturkan, uang yang diamankan tersebut berasal dari AE selaku Direktur Utama PT LEB dan AS selaku Direktur Utama PT LJU.
"Bahwa pada hari ini tim penyidik telah menerima penyerahan uang suku bunga yang telah dicairkan dari Saudara AE selaku Direktur Utama PT LEB sebesar Rp 800 juta," sebut Armen.
"Bahwa tim penyidik melakukan pengamanan terhadap dana PI sebesar Rp 59.270.894.797 yang diserahkan oleh pihak PT LJU melalui Saudara AS selaku Direktur utama PT LJU," lanjutnya.
Armen melanjutkan, tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka pengamanan dan mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar.
Dalam perkara ini, terus dia, penggunaan dana partisipating interest yang telah diterima oleh PT LJU diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Selain itu, Armen juga menyampaikan bahwa tim penyidik Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 17 saksi dalam perkara ini.
"17 orang saksi tersebut itu terdiri dari PT LEB, PT LJU, PDAM Way Guru Lampung Timur, kemudian juga Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur," beber Armen.
Meski begitu, Kejati Lampung masih melakukan pendalaman keterangan saksi sebelum menetapkan tersangka.
"Bahwa kami dalam melaksanakan kegiatan ini dengan perkembangan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Tentunya untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," imbuhnya.
Armen menyebutkan, total uang yang telah diamankan Kejati Lampung dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 61 miliar.
"Total penyelamatan yang kami lakukan keseluruhan yakni sebesar Rp 61,024 miliar, dan juga kami juga melakukan pengamanan terhadap berupa aset mobil maupun satu unit sepeda motor," jelasnya.
| Diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Ratusan Burung Disembunyikan di Toilet Bus |
|
|---|
| Satlantas Polres Lampung Timur Gelar Polsanak |
|
|---|
| Oknum Wartawan Peras Warga Lampung Tengah dengan Modus Pelecehan |
|
|---|
| Tergiur Upah Rp 2 Juta, Sopir Bus Nekat Selundupkan Ratusan Burung Ilegal ke Jawa |
|
|---|
| Ditjenpas Lampung Komitmen Rutan dan Lapas Bersih dari Narkoba, HP hingga Penipuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kejati-Lampung-Sita-Rp-59-miliar-dari-korupsi-PT-Lampung-Energi-Berjaya.jpg)