Berita Lampung

Lagi, Kejati Lampung Sita Rp 59 Miliar dari Korupsi PT LEB

Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menyita uang sejumlah Rp 59 miliar dari perkara dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kejati Lampung menunjukkan uang Rp 59 miliar yang disita dari perkara dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya, Selasa (12/11/2024). 

Disinggung apakah korupsi tersebut berkaitan dengan gratifikasi, Armen menyebut perkara ini murni penyelewengan dana PI. 

"Dana tersebut bukan dana gratifikasi, tapi murni dana PI yang diberikan kepada LEB, kemudian diteruskan kepada LJU dan juga Pemerintah Provinsi maupun (Pemkab) Lampung Timur," jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung mengamankan uang senilai lebih dari Rp 2,1 miliar dari dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). 

PT LEB adalah anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama.

"Uang tunai yang diamankan berjumlah Rp 876.433.589 dan uang yang dibekukan dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar, sehingga total Rp 2.176.433.589," ujar Armen, Kamis (31/10/2024). 

Perkara ini bermula saat Kejati Lampung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera senilai 17.268.000 dolar AS. 

Kejati Lampung telah meningkatkan penanganan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 17 Oktober 2024 lalu. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved