Berita Terkini Nasional
Tuntutan Bebas Terhadap Supriyani Dapat Sorotan dari Praktisi Hukum
Tuntutan bebas terhadap guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, atas dugaan pemukulan terhadap muridnya, justru tuai polemik.
Tribunlampung.co.id, Konawe Selatan - Tuntutan bebas terhadap guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, atas kasus dugaan pemukulan terhadap muridnya, justru menuai polemik.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.
Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.
Sejumlah pihak mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan tersebut.
Pasalnya, jaksa tetap beranggapan Supriyani telah melakukan tindak pidana menganiaya muridnya, yang seorang anak polisi.
Namun, di sisi lain, jaksa juga menuntut bebas Supriyani karena dianggap tak ada niat jahat.
Praktisi hukum Edwin Partogi pun menyoroti tuntutan jaksa tersebut.
Menurutnya, tuntutan bebas itu merupakan upaya cuci dosa yang dilakukan oleh jaksa.
"Ada kesan ini bagian dari cuci dosa dari jaksa karena sebenarnya kan proses perkara sampai persidangan tidak akan terjadi kalau tidak ada dakwaan dari jaksa yang dari proses penyerahan perkara dari penyidik ke jaksa," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Rabu (13/11/2024).
Edwin menuturkan jaksa punya kewenangan untuk melakukan penghentian perkara di level kejaksaan, tetapi hal itu tidak dilakukan.
Edwin juga menilai ada nuansa tidak ikhlas dari jaksa dalam membuat tuntutan tersebut.
Ia kemudian menyinggung kesaksian dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara, Raja Al Fath Widya Iswara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (7/11/2024).
Dalam kesaksiannya, Raja mengatakan luka yang dialami korban D tidak disebabkan oleh pukulan sapu ijuk.
Luka itu juga bukan memar, melainkan melepuh seperti luka bakar dan luka lecet.
"Sehingga jika merujuk pada dokter forensik ini saja, untuk membantah alat bukti atau barang bukti yang diajukan sebagai alat kekerasan yaitu sapu ijuk," ungkapnya.
| Diduga Ngebut, Pelajar Tewas Usai Hantam Beton Pembatas hingga Jatuh dari Flyover |
|
|---|
| Bupati Tulungagung Resmi Ditetapkan Tersangka, Gatut Diduga Lakukan Pemerasan |
|
|---|
| Warga Kaget Dengar Suara Ledakan, Toko Elektronik Ludes Dilahap Si Jago Merah |
|
|---|
| Nasib Kepala SPPG Seusai Mobil Pengangkut Ompreng MBG Lindas Balita 3 Tahun |
|
|---|
| Kondisi Balita 3 Tahun yang Terlindas Mobil MBG, Korban Langsung Dibawa ke RS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tuntutan-Bebas-Terhadap-Supriyani-Dapat-Sorotan-dari-Praktisi-Hukum.jpg)