Berita Terkini Nasional

Tuntutan Bebas Terhadap Supriyani Dapat Sorotan dari Praktisi Hukum

Tuntutan bebas terhadap guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, atas dugaan pemukulan terhadap muridnya, justru tuai polemik.

TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi saat melakukan sesi foto usai wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). | Tuntutan bebas terhadap guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, atas kasus dugaan pemukulan terhadap muridnya, justru menuai polemik. 

Lebih lagi, Edwin menilai tuntutan tersebut adalah bagian dari upaya jaksa merubah posisi menjadi "pahlawan" dalam kasus Supriyani.

"Saya merasa memang kemudian jaksa berupaya merubah posisi menjadi pahlawan dalam perkara ini kemudian membuat tuntutan lepas."

"Padahal sebenarnya dari sejak awal saya sampaikan perkara ini gak perlu maju kalau jaksanya cukup profesional dalam menangani perkara ini sejak awal," bebernya.

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji juga menyoroti tuntutan bebas terhadap Supriyani.

Susno menyebut ada tiga kesalahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus guru Supriyani.

"Jaksa telah melakukan tiga kesalahan dalam menegakkan keadilan," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Selasa (12/11/2024).

Kesalahan pertama, menerima berkas perkara Supriyani yang disebutnya tidak ada bukti.

"Alat buktinya sangat minim bahkan boleh dikatakan sama sekali tidak ada alat bukti."

"Justru alat bukti yang ada menunjukkan Supriyani tidak melakukan perbuatan yang disangkakan oleh penyidik," ungkapnya.

Kesalahan kedua adalah melakukan penahanan terhadap Supriyani yang didakwa menganiaya muridnya, yang seorang anak polisi.

Sementara itu, kesalahan ketiga adalah tuntutan bebas terhadap Supriyani.

Susno menilai ada keanehan dalam tuntutan tersebut, yakni terkait alasan jaksa yang tetap beranggapan Supriyani melakukan penganiayaan terhadap muridnya, tetapi membuat tuntutan bebas karena dianggap tak ada niat jahat.

"Ini bagus tuntutan bebas tapi anehnya, yang kita tidak terima itu adalah alasannya."

"Perbuatan itu ada diujungnya kemudian niatnya tidak ada. Ya kalau mau dibebaskan bebaskan sekalian saja."

"Jadi katakan, perbuatannya tidak terbukti maka dia harus bebas," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved