Berita Terkini Artis

Tengku Dewi dan Andrew Andika Sepakat Soal Nafkah Anak Rp 20 Juta Per Bulan

Tengku Dewi Putri menuntut hak asuh dan nafkah anak sebesar Rp 20 juta dalam gugatan cerai ke Andrew Andika.

Editor: Tri Yulianto
Grid.id
Andrew Andika dan Tengku Dewi Putri hadir di sidang cerai di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Rabu (13/11/2024) dan bahas soal nafkah anak Rp 20 juta per bulan 

Dan untuk saat ini sidang perceraian Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika sudah mulai digelar. 

Namun keduanya tidak hadir sehingga menghambat proses sidangnya. 

Untuk selanjutnya Tengku Dewi Putri bakal hadir sidang demi segera cerai dari Andrew Andika.

Tengku Dewi Putri ingin mengakhiri pernikahannya dengan Andrew Andika.

"Proses masih berlangsung. Kemarin sidang ditunda karena hakim meminta dua duanya hadir. Rencananya, Rabu ini saya akan hadir, sebagai bentuk keseriusan aku dalam gugatan cerai ini," jelasnya.

"Insya Allah saya hadir," sambungnya.

Sebelumnya Tengku Dewi Putri menjadi penyelamat sang suami, Andrew Andika ketika tersandung kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Tengku Dewi Putri mengirimkan Andrew Andika seorang lawyer, untuk membantu menyelesaikan masalahnya.

Hingga akhirnya proses hukum Andrew tak berjalan dan suaminya dikirim ke panti rehabilitasi.

Karena sudah membantu menyelesaikan salah Andrew Andika, Tengku Dewi Putri diminta warganet untuk rujuk dengan sang suami.

Akan tetapi, Tengku Dewi Putri memilih untuk tetap pada keputusannya, yaitu berpisah dengan Andrew Andika.

"Kalau sudah sampai ke tahap hukum kayaknya selesaikan baik-baik aja deh," kata Tengku Dewi Putri.

Dewi pun merujuk kepada ajaran Islam, dimana suami istri yang sudah lama tidak bersama, pernikahannya pun harus dipisahkan dan tak bisa menyatu lagi.

"Ketemu sudah lama nggak, udah lama pisah. Jadi sebenarnya kami tinggal ketuk palunya dari hukum di Indonesia aja ," ucap wanita berusia 36 tahun itu.

(Tribunlampung.co.id/Grid.id) 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved