Berita Terkini Nasional

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Rouf (43), sopir truk trailer yang sebabkan kecelakaan beruntun  di  Tol Cipularang KM 92 terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Editor: taryono
tribunjabar
Rouf (43), sopir truk trailer yang sebabkan kecelakaan beruntun  di  Tol Cipularang KM 92, 11 November 2024, terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Rouf (43), sopir truk trailer yang sebabkan kecelakaan beruntun  di  Tol Cipularang KM 92, 11 November 2024, terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Itu setelah polisi menetapkan  Rouf sebagai tersangka kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rouf mengemudikan truk Hino tractor head dengan kecepatan 50 hingga 60 km/jam dalam kondisi gigi perseneling berada di posisi 5.

Saat tiba di lokasi kejadian, Rouf diduga tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan di Tol Cipularang.

"Pengemudi kurang antisipasi saat melaju di jalan yang menikung dan menurun, sehingga menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena antrean," jelas Jules dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta pada Jumat, 15 November 2024.

Kecelakaan ini mengakibatkan 30 orang menjadi korban.

Dari jumlah tersebut, satu orang meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat, dan 25 orang luka ringan.

Jules juga menambahkan bahwa kerusakan parah dialami oleh 17 kendaraan yang terlibat.

"Seharusnya sopir melintas secara perlahan, terutama saat hujan yang mengurangi jarak pandang," ungkapnya.

Rouf dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009, termasuk Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 dan Pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1.

Jika terbukti bersalah, Rouf dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi tetapkan sopir truk trailer yang bernama Rouf (43) jadi tersangka kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, Purwakarta, Jawa Barat.

Polisi menjerat Rouf dengan Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 ayat (5) (4) (3) (2) (1) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat (4) (3) (2) (1).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan Rouf kurang antisipasi saat melalui jalan menikung dan menurun di ruas Tol Cipularang hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan 29 orang luka-luka dan satu orang tewas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved