Berita Lampung

Senat Mahasiswa Fakultas Hukum UM Metro Dibekukan Gegara Kritik Fasilitas Kampus 

Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro dibekukan seusai melakukan kritik terhadap fasilitas kampus yang dinilai tak memadai.

|
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Anggota Senat Mahasiswa FH UM Metro, Decky Afani (kanan). Kritik Fasilitas Kampus yang Dinilai Tak Memadai, Senat Mahasiswa Fakultas Hukum UM Metro Dibekukan. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro dibekukan seusai melakukan kritik terhadap fasilitas kampus yang dinilai tak memadai.

Anggota Senat Mahasiswa FH UM Metro, Decky Afani menerangkan kronologi hingga senat mahasiswa FH UM Metro itu hingga dibekukan oleh pihak kampus.

"Jadi pada saat awal bermula terjadi pada saat hari mastama (Masa Taaruf Mahasiswa),  itu di hari terakhir pada tanggal 28 Agustus 2024 kami menggelar aksi kritik konstruktif yang di mana dengan metode penyampaian kami memasang banner yang bertuliskan 'welcome maba di kampus bobok'," kata dia, Minggu (17/11/2024).

"Kami mengajak beberapa mahasiswa baru untuk foto bersama di depan gedung Fakultas Hukum Um Metro," sambungnya.

Ia menambahkan, usai melakukan aksi kritik tersebut terbit SK pembekuan Senat Mahasiswa FH UM Metro.

"Lalu kemudian pada tanggal 30 Agustus 2024, keluar SK pembekuan senat, SK pembekuan senat dikeluarkan atas hasil rapat yang dikeluarkan oleh surat keputusan dekan, alhasil senat Fakultas Hukum dibekukan," paparnya.

"Dalam pembekuan SK senat itu tertera sanksi akademik yang mana dalam SK pembekuan senat itu ada namanya gelar perkara bersama Polres Metro. Mengapa sampai pihak Kepolisian Ikut andil dalam pembekuan senat?," tambah dia.

Tak berhenti di situ, Decky menyebut, pihaknya melakukan audiensi dengan pihak Rektor.

"Dua minggu setelah pembekuan senat mahasiswa, mahasiswa Fakultas Hukum melakukan audiensi dengan pihak Rektor, kami melakukan audiensi tersebut dengan tujuan kami ingin menjelaskan bahwa sebenarnya yang kami lakukan adalah aksi kritik konstruktif," tukasnya.

"Sebenarnya yang kami lakukan adalah bentuk aksi kritik konstruktif, itu sifatnya atas kritik yang membangun, itu demi kepentingan umum, untuk fasilitasnya kami cantumkan beberapa tersebut yang di mana kalimat bobrok itu kami gunakan karena yang dinamakan bobrok itu ada namanya kerusakan,"

"Dan ketika ada namanya kerusakan itu perlu diperbaiki. Kami jelaskan hal itu pada Rektor lalu kemudian kami tunjukkan beberapa bukti bahwa terkhusus di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro itu memiliki fasilitas yang tidak layak," tegasnya.

Decky berharap, dengan adanya kritikan mahasiswa terkait fasilitas ini dapat dibenahi, bukan malah dibungkam.

"Berbicara mengenai fasilitas itu demi kepentingan umum, tidak ada kepentingan pribadi, di mana seharusnya ketika kita mengkritik itu perlu diselesaikan atau dibenahi, bukan malah dibungkam, bahkan mahasiswa itu dilaporkan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved