Berita Terkini Nasional
Mahasiswa Jogja Kendarai Mobil Sambil Beraktivitas Seksual, Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
Seorang mahasiswa berinisial MA (20), asal Sulawesi Tengah, ditetapkan tersangka atas kasus tabrak lari di Ring Road Utara, Sleman, Yogyakarta.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JOGJA - Seorang mahasiswa berinisial MA (20), asal Sulawesi Tengah, ditetapkan tersangka atas kasus tabrak lari di Ring Road Jalan Padjajaran, Kapanewon, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kecelakaan yang terjadi pada Kamis (14/11/2024), sekitar pukul 04.15 WIB itu mengakibatkan seorang pria berkebutuhan khusus berinisial S (45) tewas di lokasi kejadian.
Penemuan mayat pria korban tabrak lari tersebut sempat menghebohkan warga.
Sebab, saat ditemukan tergeletak di jalan, kondisi mayat terdapat luka lecet di kaki dan kepala.
Kapolsek Mlati, Kompol Irwiantoro menjelaskan, mayat ditemukan dalam posisi telentang di pinggir jalan dengan masih mengenakan kaus dan celana panjang, sekitar pukul 10.30 WIB.
Menurutnya, berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Kamis (14/11/2024) pagi, sekitar pukul 04.15 WIB.
Di dalam rekaman tersebut, korban yang merupakan warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, terlihat berjalan kaki di tepi Ring Road Utara.
"Peristiwa itu diperkirakan sekitar pukul 04.15 WIB, karena kami menemukan rekaman CCTV di pukul 04.00 WIB, korban masih sehat berjalan," kata Irwiantoro.
Saat ini polisi sudah menahan pelaku yang diketahui merupakan seorang mahasiswa berinisal MA.
Mirisnya berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, bahwa MA saat kecelakaan itu terjadi sedang menyetir sambil melakukan aktivitas seksual bersama temannya.
"(Mengapa meninggalkan korban), karena gak tahu, tahunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tau (orang). Iya (langsung pergi)," ujar MA di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman, Sabtu (16/11), dikutip dari Tribun Jogja.
Menurut MA, sebelum peristiwa itu terjadi, sekitar pukul 03.45 WIB, dirinya sempat mengonsumsi minuman beralkohol.
Lalu ia bersama teman wanita berinisial N, melaju di Ring Road.
Dan aktivitas seksual keduanya mulai dilakukan sedari melintas di simpang empat Kentungan.
Ia menyebut, sambil melakukan aktivitas seksual, dirinya tetap melajukan mobilnya di jalur lambat.
Hingga kemudian ia menabrak korban, S.
Namun MA yang mengetahui mobilnya menabrak, namun tidak berusaha menghentikan kendaraannya untuk menolong korban, tapi tetap melanjutkan aktivitas seksualnya sambil terus melajukan kendaraanya.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, usai menabrak korban dari belakang, pelaku melarikan diri.
"Kecelakaan ini disebabkan oleh terganggunya konsentrasi pengemudi," ucapnya.
Polisi sendiri menangkap MA, pada Jumat (15/11) lalu di Kabupaten Bantul, DIY, seusai melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas.
MA dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
Ia juga dijerat Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 75 juta.
Polisi saat ini telah menetapkan MA sebagai tersangka.
Sedangkan satu orang lainnya yang berada di dalam mobil bersama MA masih berstatus sebagai saksi.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menyatakan, status N masih sebagai saksi.
"Saat ini statusnya (satu orang yang bersama tersangka MA) masih saksi," ungkap AKP Fikri Kurniawan, Senin (18/11/2024).
Sementara Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan Polresta Sleman sudah benar dengan hanya menetapkan MA sebagai tersangka saja.
Pasalnya dalam kasus kecelakaan, ia menuturkan, segala kesalahan ditimpakan kepada pengemudi apa pun penyebabnya.
Sehingga, sambungnya, ketika MA berdalih tidak bisa berkonsentrasi akibat tengah beraktivitas seksual dengan N, maka hal tersebut tetap sepenuhnya salah pengemudi, yaitu MA.
"Dalam proses peristiwa di atas bahwa itu murni peristiwa pelanggaran lalu lintas yang hanya menjadi tanggung jawab pengemudi saja, apapun penyebabnya," kata Abdul Fickar kepada Tribunnews.com.
"Jadi tidak bisa diikutkan sang wanita itu dalam peristiwa pidana itu. Soal penyebab kecelakaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengemudi," sambungnya.
Namun, Abdul Fickar mengungkapkan seharusnya polisi turut menjerat MA dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Hanya saja, jika kelalaian MA tidak menyebabkan kematian, dia cukup diberi sanksi denda.
"Karena itu dalam (kasus) lalu lintas itu tidak disebut kejahatan, tetapi pelanggaran saja yang hukumannya denda. Kecuali dalam peristiwa itu menyebabkan kematian orang bisa pasal pidana 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain," imbuhnya.
Di sisi lain, Abdul Fickar mengungkapkan, N baru bisa dipidanakan terkait kegiatan seks yang tengah dilakukan bersama dengan MA.
Dia mengungkapkan jika salah satu atau keduanya sudah berkeluarga, maka bisa dijerat dengan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perzinahan.
Kendati demikian, hal tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu karena masuk dalam delik aduan. (tribunnetwork)
tabrak lari
mahasiswa
Jogja
Yogyakarta
aktivitas seksual
Sulawesi Tengah
kecelakaan
Tribunlampung.co.id
| Kompol Yogi Asyik Merokok di Pinggir Kolam Usai Tenggelamkan Brigadir Nurhadi |
|
|---|
| MBG Kerap Diberitakan Buruk, BGN Dorong Akun Medsos Sebarkan Konten Positif |
|
|---|
| Sindiran Pedas Istri Sah untuk Pelakor, 'Dokter Hanya Gelar, Titel Sejatimu Pelakor' |
|
|---|
| Istri Sah Kirim Papan Bunga ke Wisuda Pelakor, Suami Sampai Malu Keluar Rumah |
|
|---|
| Kepsek Syamhudi Terbukti Korupsi Dana Bos Rp 25 Miliar, Cuma Kembalikan Uang Rp 3 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.