Berita Terkini Artis

Guru Supriyani Bakal Jalani Ujian PPPK Jelang Sidang Vonis

Guru Supriyani akan menjalani ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada Rabu (20/11/2024), di Kendari.

Editor: Reny Fitriani
Tribun Sultra
Guru Supriyani. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Guru Supriyani akan menjalani ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rabu (20/11/2024), di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ujian PPPK berlangsung lima hari sebelum sidang vonis terhadap Supriyani yang bakal digelar, Senin (25/11/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sultra.

Diketahui, Supriyani merupakan terdakwa dari perkara dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial D yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

Dikatakannya selama ini, Supriyani belum kembali mengajar di SDN 4 Baito dan lebih memilih untuk berfokus menyiapkan diri untuk ujian PPPK.

"Bu Supriyani belum masuk mengajar. Sementara, lagi persiapan untuk ujian PPPK. Besok ujiannya," katanya dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (19/11/2024).

Namun, Andri menyebut pihaknya tidak turut mengantar Supriyani ke Kendari untuk mengikuti ujian PPPK.

Dia mengungkapkan kliennya tersebut bakal diantar oleh suaminya, Katiran.

 "Ibu Supriyani didampingi suaminya," tuturnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya apakah akan mengajukan banding jika Supriyani divonis bersalah, Andri mengiyakan.

"Kalau divonis bersalah, pasti kami banding," ungkap Andri.

Sementara beberapa waktu lalu, Andri juga mengungkapkan apabila divonis bebas, maka Supriyani bakal menuntut balik pihak-pihak yang telah mengkriminalisasinya.

"Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan," katanya pada Selasa (12/11/2024).

Andri menjelaskan pihak-pihak yang bakal dituntut balik adalah orang tua korban yaitu Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya, Nurfitriana, serta pihak Polsek Baito.

Sehingga, sambungnya, dia berharap kliennya divonis bebas oleh hakim dari PN Andoolo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved