Pilkada

KPU Metro Masih Kaji Status Qomaru Zaman di Pilkada

KPU Metro belum menentukan sikap perihal putusan Pengadilan Negeri Metro dalam perkara calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman yang telah inkrah.

Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama (tengah). 

Tribunlampung.co.id, Metro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro belum menentukan sikap perihal putusan Pengadilan Negeri Metro dalam perkara calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman yang telah inkrah. 

Qomaru Zaman divonis bersalah dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan untuk melakukan kampanye. Qomaru pun dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp 6 juta.

Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi ke KPU Lampung dan KPU RI.

"Ya pasca putusan pengadilan, kita dapat surat pengantar surat dari Bawaslu Metro. Untuk menindaklanjuti surat itu, kami melakukan konsultasi secara berjenjang," kata Sepra, sapaan akrabnya, Selasa (19/11).

"(Konsultasi) Ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI, dan ini sudah kami lakukan. Proses hari ini kami sedang mengkaji terkait putusan pengadilan itu terkait status calon wakil wali kota," tambahnya.

Septa menyebut, pihaknya masih mengkaji terkait keputusan yang akan diambil perihal perkara Qomaru Zaman.

"Ini sedang kami kaji, dan apa langkah dan putusan yang akan kami ambil itu sedang kami siapkan. KPU tentunya akan melaksanakan pleno, apa yang akan diambil (putusannya)," sambung Septa.

Terkait kapan akan mengambil keputusan, Septa menyebut sesegera mungkin. "Kami masih (mengejar) secepat mungkin. (Pleno) Akan secepat mungkin, karena pleno (harus dihadiri) kami berlima," imbuh dia.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved