Pilkada

Terkait Status Qomaru Zaman, Pengamat Minta KPU Metro Tegakkan Aturan

Pengamat politik Bendi Juantara meminta KPU dan Bawaslu Metro dapat menegakkan aturan terkait status calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman.

Istimewa
Bendi Juantara. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Pengamat politik Bendi Juantara meminta KPU dan Bawaslu Metro dapat menegakkan aturan terkait status calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman.

Menurut dia, putusan Pengadilan Negeri Metro yang memvonis Qomaru Zaman bersalah harus segera direspons.

"Kita berharap putusan Pengadilan Negeri Kota Metro tersebut harus segera direspons cepat oleh KPU dan Bawaslu Kota Metro untuk ditindaklanjuti dengan secermat mungkin. Tegakkan aturan dengan tegas jika memang ada potensi calon dibatalkan atau didiskualifikasi," kata dosen ilmu pemerintahan Universitas Lampung ini, Selasa (19/11).

Menurutnya, masyarakat tentu menunggu keputusan KPU dan Bawaslu untuk tegak lurus dalam menentukan sikap sehingga penyelenggaraan Pilkada di Metro dapat berkualitas.

"Tentu masyarakat metro menunggu putusan KPU dan Bawaslu ini. Kita harus pastikan betul kualitas Pemilu di Kota Metro memuat asas luber jurdil. Karena kualitas Pemilu ini akan menentukan nasib penyelenggaraan pemerintahan Kota Metro ke depan," terangnya.

Bendi menilai, Qomaru Zaman yang divonis bersalah oleh majelis hakim PN Metro menjadi catatan khusus dalam perjalanan demokrasi kepemiluan lokal di Lampung.

"Kasus ini tentu menjadi catatan khusus dalam perjalanan demokrasi kepemiluan lokal di Lampung. Sejatinya Pilkada merupakan arena penting dalam upaya proses seleksi kepemimpinan politik yang diharapkan rakyat," papar Bendi.

"Dalam konteks tersebut, maka para calon harus memiliki kriteria atau kecakapan tertentu sesuai dengan harapan publik. Salah satunya tentu terbebas dari jeratan hukum," tandasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved