Pilkada
Pengamat Sebut Pembatalan Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro Terkesan Janggal
Pembatalan Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Metro oleh KPU setempat terkesan janggal.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pembatalan Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Metro oleh KPU setempat terkesan janggal. Pasalnya, pencoblosan Pilkada 2024 tinggal hitungan hari.
Pengamat politik Universitas Lampung Robi Cahyadi menilai, kejanggalan ini dapat dilihat dari dua aspek, yakni secara hukum dan politik. "Kalau secara hukum, harusnya salinan putusan pengadilan terkait sanksi terhadap Wahdi dan Qomaru ini dilihat secara utuh," kata Robi, Rabu (20/11/2024). "Karena kalau putusannya hanya denda Rp 6 juta itu dan sudah dibayar oleh yang bersangkutan, harusnya itu sudah selesai," tambahnya.
Namun, kata Robi, jika terhadap putusan pengadilan tersebut Bawaslu maupun KPU Metro tetap memberikan penalti, semestinya Wahdi-Qomaru diberikan kesempatan untuk melakukan banding. "Tapi kalau dari putusan itu Bawaslu ataupun KPU Metro tetap memberi penalti, harusnya Wahdi dan Qomaru diberikan kesempatan untuk banding ke pengadilan tinggi atau bisa juga banding ke DKPP. Kalau sisa waktu sudah tinggal seminggu menuju pencoblosan, ini akan sulit. Maka ini ada yang janggal," jelas Robi.
Dari segi politik, Robi menilai pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru dapat terjadi lantaran adanya tekanan terhadap KPU atau Bawaslu Metro. "Dari segi politik, bisa dimungkinkan ada tekanan terhadap KPU ataupun Bawaslu Metro. Tapi ini perlu dilihat lagi dan perlu didalami, siapa saja partai politik pengusung masing-masing calon, apa motifnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Robi mengatakan keputusan pembatalan ini merupakan hal yang tidak wajar, terlebih pemungutan suara tinggal sepekan lagi. Selain itu, masa jabatan komisioner KPU kabupaten/kota di Lampung akan segera berakhir sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
Hal senada dikatakan akademisi hukum Universitas Lampung Budiono. Ia menilai keputusan KPU membatalkan pencalonan Wahdi-Qomaru kurang tepat.
"Menurut saya keputusan KPU ini tidak tepat. Karena sesuai pasal 71 ayat 5, pasangan dapat dibatalkan apabila melanggar pasal 71 ayat 2 dan ayat 3," kata Budiono, Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, pasangan Wahdi-Qomaru hanya melanggar pasal 71 ayat 3, jadi tidak bisa dibatalkan. "Apalagi keputusan KPU ini diambil di mana mereka satu hari sebelum masa jabatan mereka berakhir. Jadi mereka tidak boleh mengambil keputusan strategis," beber Budiono lagi.
Terkait putusan KPU apakah bisa dianulir, Budiono menyampaikan itu bisa saja terjadi. Menurutnya, KPU Lampung dan KPU RI bisa mengoreksi putusan tersebut.
"Jadi ada beberapa cara untuk menganulir keputusan KPU Metro. Pertama, secara administratif bisa dikoreksi oleh KPU Provinsi atau KPU Pusat apabila KPU Metro telah melakukan penyalahgunaan kewenangan," terang Budiono.
"Kemudian keputusan KPU bisa dibawa ke Bawaslu. Karena ini keputusan administratif, maka bisa menjadi objek sengketa di Bawaslu. Ini bukan putusan pengadilan yang dipersoalkan, tapi keputusan administrasi,” lanjutnya.
Ketiga, terus Budiono, keputusan KPU Metro bisa dibawa ke PTUN. “Bisa jadi Pilkada Metro ditunda sampai putusan pengadilan keluar," tuturnya.
Budiono menyebut, keputusan KPU menjelang hari pencoblosan dapat menghambat jadwal Pilkada dan bisa dibawa ke ranah pidana. "Keputusan KPU ini sangat membuat kekacauan dan menghambat jadwal Pilkada. Ini bisa dibawa ke ranah pidana," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama/Hurri Agusto)
10 Cakada di Lampung Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Daftar 10 Cakada Terpilih di Lampung yang Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Maret, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Gubernur Lampung Terpilih Tahun Depan |
![]() |
---|
Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sebut Lebih Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.