Pilkada

Bawaslu Metro Tak Beri Rekomendasi Terkait Perkara Qomaru Zaman

Bawaslu Metro tak merekomendasikan apa pun dalam surat pengantar petikan putusan yang diberikan kepada KPU setempat terkait perkara Qomaru Zaman.

Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Ketua Bawaslu Metro Badawi Idham (kiri). 

Tribunlampung.co.id, Metro - Bawaslu Metro tak merekomendasikan apa pun dalam surat pengantar petikan putusan yang diberikan kepada KPU setempat terkait perkara Qomaru Zaman

Ketua Bawaslu Metro Badawi Idham mengatakan, dalam surat pengantar petikan putusan itu, pihaknya tidak mencantumkan kata pemecatan.

"Rekomendasi dalam pengertian pemecatan nggak ada. Mengantarkan putusan pengadilan," kata Badawi, Kamis (21/11/2024).

Ia menyebut, pihaknya telah menerima tembusan perihal putusan KPU Metro yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2 Wahdi-Qomaru.

"Ada tembusannya (pemberitahuan putusan KPU), sudah diterima," sambungnya.

Bawaslu menyebut, petikan putusan PN Metro perihal perkara Qomaru Zaman telah diserahkan kepada KPU setempat.

Badawi menuturkan, pihaknya telah menyerahkan petikan putusan kepada KPU pada Senin (11/11/2024) lalu.

"Cerita soal hasil dari pengadilan Qomaru ditetapkan bersalah, itu hari Jumat kemarin (petikan salinan putusan) dari kejaksaan diserahkan ke Gakkumdu," kata dia. "Rapat kita di Gakkumdu, hari Senin (11/11/2024), petikan itu kita serahkan ke KPU Metro," tambahnya.

Ia mengatakan, kini petikan putusan PN Metro perkara Qomaru telah diserahkan kepada KPU. Sehingga, yang mengambil keputusan selanjutnya ialah KPU Metro.

"Sekarang itu, petikan (putusan PN Metro) sudah di KPU. KPU yang membaca, menelaah, dan mengambil keputusan tentang petikan pengadilan tentang Qomaru," tukasnya.

Badawi menegaskan, Bawaslu Metro bertugas untuk mengawasi usai terbitnya putusan inkrah terhadap perkara Qomaru Zaman

"Kami hanya mengawasi. Tugas kami hanya menyampaikan petikan yang disampaikan dari kejaksaan ke Gakkumdu, Gakkumdu ke Bawaslu. Bawaslu memberikan petikan itu ke KPU," ungkapnya.

"Dan kami tidak ada tekanan, intervensi, yang penting petikan itu kami sampaikan. Silakan KPU pelajari, telaah putusan itu, dan silakan ambil keputusan sendiri," pungkas dia.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved