Tanggamus

Bawaslu Tanggamus Petakan Potensi TPS rawan di Pilkada Serentak

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanggamus telah menyelesaikan proses pemetaaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
Istimewa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanggamus telah menyelesaikan proses pemetaaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanggamus telah menyelesaikan proses pemetaaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan.

"Tujuannya untuk memetakan potensi kerawanan dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi guna memastikan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 berjalan jujur, adil dan demokratis," terang Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa SHI, MPdI secara tertulis, Kamis (21/11/2024).

Pemetaan potensi TPS rawan pada Pemilihan tahun 2024 ini termasuk untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. 

Apa yang dilakukan pihaknya juga sebagai langkah tindaklanjut dari Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. 

"Pemetaan kerawanan diambil dari basis Kelurahan/Pekon di 20 Kecamatan se- Kabupaten Tanggamus yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya," beber dia.

Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024. Dalam melakukan pemetaan TPS rawan, Bawaslu menyusun variabel dan indikator TPS rawan pada Pemilihan 2024. Terdapat 8 variabel dan 28 indikator dengan rincian sebagai berikut; 
 
1.    Penggunaan     : 
1. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi  Hak Pilih Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan); 
2.Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb); 
3.Terdapat Potensi Pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK); 

4.Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas; 
5.Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS
6.Terdapat Riwayat TPS yang menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan (Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken); 
7.    Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). 
  
2.    Keamanan     : 
1. Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
2.Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara Pemilihan; 
3.    Terdapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara. 
3.    Politik Uang :
 1. Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS 

4.    Politisasi SARA     :
 1. Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara   pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS

5.    Netralitas     : 
1. Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon; 
2.ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon; 
3.Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon; 
4.ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon 

6.    Logistik : 
1. Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu; 
2.    Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu; 
3.    Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu. 

7.    Lokasi TPS     :
 1. TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca); 
2.TPS didirikan di wilayah rawan konflik; 
3.TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa); 
4.TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih; 
5.TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik); 
6.TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon; 
7. TPS di lokasi khusus. 

8.    Jaringan internet dan Listrik    :
1. Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
2. Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS

Berdasarkan pemantauan dan analisis di 20 Kecamatan di Kabupaten Tanggamus, Bawaslu Kabupaten Tanggamus mengidentifikasi sejumlah TPS yang memiliki potensi kerawanan.

Berikut rincian hasil identifikasi TPS Rawan di Kabupaten Tanggamus dalam satuan Kecamatan. 

Berdasarkan pemantauan dan analisis di 20 Kecamatan di Kabupaten Tanggamus, Bawaslu Kabupaten Tanggamus mengidentifikasi sejumlah TPS yang memiliki potensi kerawanan.

Berikut rincian hasil identifikasi TPS Rawan di Kabupaten Tanggamus dalam satuan Kecamatan. 

INDIKATOR   -  JUMLAH TPS  -   TPS RAWAN PALING BANYAK 

Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, 
Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan);      205     Bulok, Kota Agung, Kotaagung Barat, Kotaagung Timur, Limau, Pematang Sawa, Pugung, Pulau Panggung, Sumberejo, Talang Padang, Wonosobo.

Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);      65     Cukuh Balak, Kota Agung, Kotaagung Barat, Kotaagung Timur, Limau, Pematang Sawa, Pugung, Pulau Panggung, Sumberejo, Talang Padang, Wonosobo.

Terdapat Potensi Pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK);  46 Kotaagung Barat, Pematang Sawa, 
Pugung, Pulau Panggung, Sumberejo, Talang Padang, Wonosobo.

Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;     57     Kota Agung, Pugung, 
Semaka, Sumberejo, Talang Padang. 

Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS;     269     Bulok, Cukuh Balak, Kota Agung, Kotaagung Barat, Kotaagung Timur, Pematang Sawa, Pugung, Pulau Panggung, Sumberejo, Padang, Wonosobo 

Terdapat Riwayat TPS yang menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan (Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken);     0     - 

Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).     2     Kota Agung 
Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;     0     - 
Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara Pemilihan;     0     - 
Terdapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.     0     - 

INDIKATOR     JUMLAH TPS     TPS RAWAN PALING BANYAK 
Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS     0     - 
Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS;     0     - 
Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;     0     - 
ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;     0     - 
Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;     0     - ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon     0     - 

Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di 
TPS pada saat pemilu;      0     - 

Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;      3     Kota Agung, Kotaagung Barat 

Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.     4     Cukuh Balak 

TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);     28     Cukuh Balak, Kelumbayan, Kota Agung, Semaka, Ulu Belu, Wonosobo. 

TPS didirikan di wilayah rawan konflik;      0     - 
TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa);      6     Bulok, Kotaagung Timur, Semaka, Wonosobo 
TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;     4     Sumberejo, Talang Padang 
TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);     0     - 
TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;      11     Gisting, Gunung Alip, 
Sumberejo, Talang Padang. 
TPS di lokasi khusus.     2     Kota Agung, Kotaagung Barat 

Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS     108     Air Naningan, Bandar Negeri Semuong, Bulok, Cukuh Balak, Kelumbayan, Kota 
Agung, Kotaagung Timur, Limau, Pematang Sawa, Pugung, Pulau Panggung, Semaka, Talang Padang, Ulu Belu, Wonosobo 

Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.     1     Pugung 
 
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama memitigasi agar pemungutan suara berjalan lancar secara demokratis tanpa ada gangguan yang berarti. 

Bawaslu Kabupaten Tanggamus telah menyiapkan strategi pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan di TPS sebagai berikut 
1.    Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan; 
2.    Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait; 
3.    Edukasi, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat; 

4.    Optimalisasi pelaporan digital dengan SIWASLIH; 
5.    Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif; 
6.    Pengawalan dan pengawasan distribusi logistik untuk memastikan logistik Pemilihan sampai tepat waktu dan tepat jumlah sesuai kebutuhan; 
7.    Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online. 
 
Berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Tanggamus mengimbau KPU Kabupaten Tanggamus untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS: 

a.    Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan diatas; 
b.    Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet; 

c.    Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan panghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved