Pilkada

KPU Lampung Dalami Keputusan Pembatalan Pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman

KPU Lampung menggelar rapat pleno terkait pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman sebagai peserta Pilkada Metro, Rabu (20/11/2024).

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Rabu (20/11/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Lampung menggelar rapat pleno terkait pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman sebagai peserta Pilkada Metro, Rabu (20/11/2024). 

Hasilnya, KPU Lampung masih mendalami keputusan KPU Metro dan akan melapor ke KPU RI.

"Jadi kesimpulan kami, tentu kajian-kajian yang kami lakukan ini akan kami laporkan ke KPU RI. Surat akan kami kirim segera KPU RI malam ini. Divisi hukum dan teknis SDM malam ini berangkat ke KPU RI," ujar Ketua KPU Lampung Erwan Bustami.

Ditanya terkait koordinasi dengan KPU Metro, Erwan mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi maraton, namun tidak membahas terkait pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru.

"KPU Metro sudah melakukan konsultasi maraton yang disampaikan oleh KPU Provinsi dan KPU RI. Itu kan legal standingnya sudah kami sampaikan dengan teman-teman KPU Metro, tapi ada keputusan diskualifikasi ini dari KPU Metro," tutur Erwan.

Ditanya terkait apakah keputusan KPU Metro bisa dibatalkan, Erwan menyebut pihaknya harus berkoordinasi dengan KPU RI. 

"Makanya kami akan melaporkan dulu ke KPU RI. Jadi karena penanggung jawab akhir Pilkada ini kan KPU RI, sehingga kami menunggu perintah langsung KPU RI kepada KPU Lampung itu seperti apa," kata dia.

Disinggung apakah keputusan KPU Metro sudah sesuai regulasi, Erwan menyebut jika pihaknya telah meminta KPU Metro agar merujuk PKPU 17 Tahun 2024. 

"Jadi kajian kami ini kan untuk mendalami. Hasil konsultasi KPU Kota Metro itu kan kita meminta kepada teman-teman KPU Kota Metro agar memperhatikan pasal 71 ayat 5. Lalu yang kedua, pasca terbitnya PKPU 17 Tahun 2024, agar teman-teman KPU Kota Metro untuk memperhatikan pasal 16 dan pasal 36," imbuhnya. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved