Berita Terkini Nasional
Minta 'Uang Damai' ke Supriyani, Eks Kapolsek Baito Segera Disidangkan Paminal
Buntut meminta dan menerima 'uang damai' Rp 2 juta dari keluarga guru honorer Supriyani, Eks Kapolsek Baito, IPDA Muhamad Idris, bakal segera sidang.
Tribunlampung.co.id, Kendari - Buntut meminta dan menerima 'uang damai' Rp 2 juta dari keluarga guru honorer Supriyani, Eks Kapolsek Baito, IPDA Muhamad Idris, bakal segera disidangkan.
Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.
Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) segera menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik Eks Kapolsek Baito, IPDA Muhamad Idris dan Eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto mengatakan saat ini pihak Pengamanan Internal Polri (Paminal) sedang melengkapi berkas kedua anggota Polri itu.
Kata Kombes Iis, berdasarkan pemeriksaan diduga adanya pelanggaran etik dalam penanganan kasus guru honorer Supriyani yang dituduh aniaya muridnya di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.
Korban adalah anak polisi, Aipda WH, Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.
Sementara Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskirmnya, diduga melakukan pelanggaran kode etik karena meminta uang Rp2 juta ke Supriyani agar tidak ditahan saat penyidikan kasus di Polsek Baito.
"Soal benar tidaknya, nanti akan dibuktikan dalam sidang kode etik yang akan digelar," ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Ditanya terkait jadwal pasti mengenai kapan sidang tersebut akan dilaksanakan, Kombes Iis mengaku akan menyampaikan informasinya lebih lanjut.
"Nanti kapan jadwal sidangnya saya akan sampaikan," katanya.
Intinya saat ini pihak Paminal Polda Sultra sedang merampungkan berkas Eks Kapolsek Baito IPDA MI dan Kanit Reskrimnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melakukan pencopotan kepada Kapolsek Baito, IPDA Muhamad Idris.
Pencopotan tersebut dilaksanakan agar pelayanan di Polsek Baito tidak terganggu dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Sultra.
Sementara kasus guru honorer Supriyani saat ini juga masih bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan.
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.