Berita Terkini Nasional
Minta 'Uang Damai' ke Supriyani, Eks Kapolsek Baito Segera Disidangkan Paminal
Buntut meminta dan menerima 'uang damai' Rp 2 juta dari keluarga guru honorer Supriyani, Eks Kapolsek Baito, IPDA Muhamad Idris, bakal segera sidang.
Pernyataan ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purn Pol Susno Duadji.
Ia juga mendorong agar Iptu Muhammad Idris diproses secara pidana.
“Tidak cukup dengan sanksi etik dicopot dari jabatan. Apakah dia sudah menerima suap? Jika iya, itu tindak pidana korupsi,” tegasnya pada 11 November 2024.
Diketahui, Iptu Muhammad Idris baru menjabat sebagai Kapolsek Baito selama tujuh bulan ketika kasus ini terjadi.
Kasus yang dihadapi oleh Supriyani merupakan salah satu yang ditangani di awal masa jabatannya.
Pada tanggal 24 April 2024, Iptu Idris menerima laporan dari Aipda WH mengenai pemukulan yang dialami anaknya.
Setelah beberapa kali upaya mediasi yang tidak membuahkan hasil, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, kedua oknum tersebut terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.
“Saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik,” ujarnya pada 5 November 2024, dikutip dari emTribunnews Sultracom.
Penyelidikan terhadap tindakan oknum-oknum ini juga mencuatkan dugaan adanya permintaan uang damai.
Propam Polda Sultra mengaku telah menemukan bukti permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada Supriyani.
Namun, untuk dugaan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut.
“Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya,” pungkasnya.
Dalam situasi ini, tindakan tegas diharapkan bukan hanya untuk mengatasi kasus ini tetapi juga untuk memberikan pelajaran bagi anggota Polri agar tidak menyalahgunakan wewenang mereka.
Kapolsek Baito Minta 'Uang Damai' ke Supriyani, Eks Kabareskrim: Harus Dipidana!
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.