Pilkada

Pengamat Unila Sebut Pembatalan Wahdi-Qomaru Sesuai Aturan

Pengamat politik FISIP Unila Darmawan Purba menyebut, keputusan KPU Metro membatalkan Wahdi-Qomaru Zaman merupakan tindak lanjut dari putusan PN Metro

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Pengamat politik FISIP Unila Darmawan Purba. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat politik FISIP Unila Darmawan Purba menyebut, keputusan KPU Metro membatalkan Wahdi-Qomaru Zaman merupakan tindak lanjut dari putusan PN Metro

Menurutnya, keputusan yang diambil oleh KPU secara prinsip telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Mereka secara kelembagaan hanya menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Metro," kata Darmawan, Kamis (21/11/2024). 

"Karena apabila tidak ditindaklanjuti, maka justru ketua dan anggota KPU Kota Metro melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, bahkan dapat dipidanakan," sambungnya.

Ia menambahkan, pembatalan pencalonan paslon nomor urut 2 merupakan bagian dari dinamika politik lokal yang juga harus dihadapi oleh paslon nomor urut 1. 

Menurutnya, ada rambu-rambu aturan yang harus ditaati oleh kedua paslon, dan mekanismenya telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Potensi-potensi pelanggaran yang terjadi ini saya juga meyakini sudah berupaya dicegah oleh Bawaslu Kota Metro melalui sosialisasi maupun surat-surat pencegahannya. Tentu saja mereka tidak ingin hal tersebut terjadi di akhir masa jabatannya," paparnya.

Darmawan menerangkan, putusan KPU Metro merupakan keputusan kelembagaan. 

Meskipun keanggotaan KPU Metro berubah, keputusannya tetap berlaku dan tidak dapat diubah.

"Dari peristiwa ini dapat diambil pembelajaran bahwa petahana dalam masa-masa menjelang Pilkada dan setelah masa kampanye itu harus benar-benar berhati-hati dalam posisikan diri, sSehingga tidak terperangkap pada persoalan pidana pemilihan," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved