Pilkada Lampung

Bawaslu Metro Lampung Wajibkan APK Dilepas Saat Masa Tenang Pilkada

Bawaslu Metro, Lampung mengimbau agar alat peraga kampanye ( APK )dilepas saat telah memasuki masa tenang Pilkada dan harus steril.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Maria Kristina jelaskan APK wajib ditertibkan mulai masa tenang di tanggal 24 November 2024. 

Tribunlampung.co.id, MetroBadan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Metro, Lampung mengimbau agar alat peraga kampanye ( APK ) dilepas saat telah memasuki masa tenang Pilkada.

Komisioner Bawaslu Metro, Lampung Maria Kristina menuturkan, APK wajib ditertibkan mulai masa tenang di tanggal 24 November 2024.

Bawaslu Metro, Lampung wajibkan selama masa tenang tidak ada lagi APK.

"Itu mulai ditertibkan di masa tenang mulai tanggal 24 November, 25 dan 26," kata dia, Jumat (22/11/2024).

"Iya benar-benar harus steril," tambahnya.

Ia menegaskan, Bawaslu akan mengawasi tiap APK di wilayah Metro untuk dilepas, dan dibersihkan saat masa tenang.

"Kalau untuk itu kami Bawaslu hanya mengawasi Kemudian kami mengimbau ke KPU untuk melakukan pembersihan bekerja sama dengan stakeholder," tuturnya.

Apabila masih ditemukan APK saat masa tenang pilkada, lanjut dia, Bawaslu tetap akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melepaskan, dan membersihkan APK tersebut

"Jika masih terdapat APK kami meminta KPU untuk melepaskan APK itu," tukasnya.

Menurutnya, selama ini pembersihan APK dan pelepasan APK di Metro tergolong tertib.

"Kalau di Metro selama ini tertib ya untuk itu dalam waktu hari dari masa tenang itu diharapkan sudah bersih," ujarnya.

"Pengawasan juga melekat diawasi oleh PKD dan panwascam," paparnya.

Maria mengungkapkan, tak ada sanksi bagi APK pasangan calon (Paslon) apabila masih ada saat masa tenang.

"Ya harus dilepas, (sanksinya) hanya teguran saja untuk dilepaskan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved