Pilkada Lampung

KPU Lampung Sebut Hanya Tiga Lembaga Survei Terdaftar untuk Pilkada 2024

KPU Provinsi Lampung menyebut hanya terdapat tiga lembaga survei yang terdaftar yakni Rakata, Lembaga Survei Indonesia (LSI), dan Indikator.

Tayang:
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Lampung, Dedi Fernando jelaskan hanya 3 lembaga survei terdaftar 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jelang Pilkada 2024 deretan hasil survei mulai banyak beredar baik di pemberitaan maupun media sosial di Lampung.

Namun dari banyaknya lembaga yang telah merilis hasil survei, KPU Provinsi Lampung menyebut hanya terdapat tiga lembaga survei yang terdaftar.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Provinsi Lampung, Dedi Fernando mengatakan, ketiga lembaga survei yang telah terdaftar dan teregistrasi yakni, Rakata, Lembaga Survei Indonesia (LSI), dan Indikator.

"Untuk lembaga survei jajak pendapat quick count yang terdaftar di KPU Lampung ada tiga, pertama Rakata, kedua Lembaga Survei Indonesia, dan Indikator," ujar Nando kepada Tribun Lampung, Jumat (22/11/2024).

"Lembaga pemantau pemilihan yang terdaftar ada enam lembaga," jelas Nando

Terkait lembaga survei maupun lembaga pemantau yang tidak terdaftar, tanggung jawab hasil survei ada pada lembaga masing-masing.

Berikut ini daftar Lembaga Pemantau Pemilihan serta Lembaga Survei Jajak Pendapat Quick Count Pilkada Serentak 2024 yang terdaftar di KPU Provinsi Lampung

Pemantau Pemilihan :

1. Lampung Democracy Stadies 

2. Saka Adhyasta 

3. FK-DKISIP LAMPUNG

4. Perkumpulan DAMAR

5. PPUAD

6. NETFID


Lembaga Survei Jajak Pendapat Quick Count :

1. Rakata

2. Lembaga Survei Indonesia

3. Indikator

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved