Berita Lampung

Modus 15 Tersangka TPPO di Lampung Mencarikan Pekerjaan

Pelaku TPPO yang berhasil ditangkap jajaran Polda Lampung rata-rata melancarkan aksi dengan modus pura-pura mencarikan pekerjaan.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Tersangka TPPO dihadirkan di Mapolda Lampung, Jumat (22/11/2024). Para pelaku TTPO melancarkan aksinya dengan modus mencarikan pekerjaan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung -  Sulitnya lapangan pekerjaan menjadi peluang bagi para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melakukan aksi jahatnya.

Pelaku TPPO yang berhasil ditangkap jajaran Polda Lampung rata-rata melancarkan aksi dengan modus pura-pura mencarikan pekerjaan.

Pekerjaan yang ditawarkan bahkan ada yang sampai ke luar negeri yang ternyata jadi tenaga kerja ilegal.

Akhirnya menimbulkan kerugian bagi pihak yang diperdaya dengan iming-iming pekerjaan itu.

Terkait hal itu, Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap 15 tersangka TPPO selama dua bulan terakhir. 

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menangkap 15 tersangka dari 12 kasus, dua di antaranya kasus TPPO ke luar negeri. 

"Ada 12 kasus TPPO yang telah kami ungkap dan 2 di antaranya jaringan ke luar negeri, dengan tersangka ada 15 orang," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak,  Jumat (22/11/2024) di Mapolda Lampung

Ada 2 kasus dengan tersangka 3 orang dengan modusnya TPPO ke luar negeri dengan cara ilegal penyaluran tenaga ilegal. 

Kemudian dari 3 pelaku penyalur tenaga kerja ilegal yang ditangkap, satu di antaranya merupakan jaringan Malaysia dan sudah sempat mengirim enam orang tenaga kerja non prosedural.

Sementara 2 pelaku lainnya menyalurkan tenaga kerja ilegal ke Jepang. 

Dari hasil penyelidikan kedua pelaku tersebut baru sekali mengirimkan orang untuk bekerja ke luar negeri secara ilegal.

Sedangkan kasus lainnya dengan tersangka tersebut melakukan kasus eksploitasi seksual. 

Korban diiming-iming pekerjaan dengan gaji besar namun ternyata tidak sesuai.

Tersangka dijerat menggunakan UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Ditambahkan oleh, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, Polda Lampung telah bekerjasama dengan BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved