Berita Terkini Nasional

Mulianya Guru Supriyani, Tak Dendam meski Coba Dipenjarakan Aipda WH

Meski telah diseret ke pengadilan atas tuduhan memukul anak muridnya, guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Supriyani, mengaku tak dendam.

Dokumentasi
Foto ilustrasi, Supriyani (37). | Meski telah diseret ke pengadilan atas tuduhan memukul anak muridnya, guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Supriyani, mengaku tak dendam dengan orang tua muridnya itu. Bahkan, guru Supriyani berharap, keluarganya dan keluarga muridnya, yang melaporkan dirinya ke polisi, bisa hidup rukun setelah ini. 

Saat ini, Supriyani menunggu vonis hakim atas tuduhan memukuli anak polisi yang bertugas di Polsek Baito.

PN Andoolo mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim pada Senin, 25 November 2024, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Meskipun tidak ada persiapan khusus menjelang sidang putusan, Supriyani berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan vonis bebas tanpa syarat.

"Intinya saya berdoa, mudah-mudahan hasilnya memuaskan," tutup Supriyani.

Kapolri Didesak Pecat Eks Kapolsek Baito, Ada Bukti Terima Rp 2 Juta dari Supriyani

Desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat eks Kapolsek Baito imbas 'uang damai' Rp 2 juta atas kasus guru honorer Supriyani, terus menguat.

Terlebih, Propam Polda Sultra mengaku telah menemukan bukti permintaan uang sebesar Rp 2 juta kepada Supriyani, yang dilakukan eks Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Kasus yang melibatkan guru Supriyani telah menarik perhatian publik setelah terjadinya pencopotan Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim, Aipda Amiruddin.

Pindah tugasnya kedua oknum ini ke Polres Konawe Selatan menjadi sorotan, terutama oleh kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

Andri Darmawan, selaku kuasa hukum Supriyani, menekankan bahwa pencopotan tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.

Ia mengungkapkan harapannya agar Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dapat mengambil tindakan tegas terhadap kedua oknum yang ia anggap telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.

“Kalau ada pelanggaran prosedur oleh oknum-oknum itu harus ditindak dengan cepat,” tegasnya dalam wawancara yang disiarkan pada 15 November 2024, dikutip dari YouTube NusantaraTV.

Andri juga menyoroti bahwa permintaan uang damai yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian menunjukkan bahwa mereka tidak mendapatkan efek jera dari pencopotan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved