Pilkada Metro
Pengamat: Pencabutan Keputusan Pembatalan Calon KPU Metro Harus Dilakukan dengan Alasan Sah
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung Anggalana memberi pandangan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Nomor 426 dan 427 Tahun 2024.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung Anggalana memberi pandangan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Nomor 426 dan 427 Tahun 2024.
Dia mengatakan, kepatuhan dari KPU Kota Metro terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam pengambilan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024 perlu dicermati.
"Dimana setiap Keputusan yang diambil oleh KPU termasuk KPU Kota Metro, termasuk pembatalan dan pencabutan Keputusan KPU Nomor 421 Tahun 2024 maupun Keputusan KPU Nomor 422 Tahun 2024, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OI4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta PKPU yang relevan yang mengatur teknis pencalonan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah,"
"Dimana prosedur pembatalan dan pencabutan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 426 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 427 Tahun 2024 harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan melalui prosedur yang sah," kata Anggalana, Sabtu (23/11/2024).
Menurutnya, jika Keputusan KPU yang dicabut berisi keputusan pembatalan terhadap calon tertentu, maka pencabutan Keputusan tersebut harus dilakukan dengan alasan-alasan yang sah.
"Misalnya, adanya temuan baru atau koreksi kesalahan administratif oleh KPU Provinsi Lampung ataupun KPU Republik Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Banding Administratif KPU Provinsi Lampung ataupun Keputusan Banding Administrative KPU Republik Indonesia ataupun Berita Acara Banding Admistrative kemudian menjadi dasar sekaligus landasan hukum dalam pembentukan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024," tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024 yang menormakan Pasangan Calon Kepala Daerah dapat mengikuti Pemilukada dengan tanpa adanya Calon Wakil Walikota perlu juga dicermati.
"Hal ini mengingat Pemilukada di Indonesia mengharuskan setiap Calon Kepala Daerah apaka itu Calon Gubernur, Calon Bupati, atau Calon Walikota untuk mencalonkan diri dengan pasangan calon yang lengkap, yaitu Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah,"
"Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mempersyaratkan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah harus memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur di dalam Pasal 42 ayat (2) Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan," ucapnya.
Apabila persyaratan administrasi telah lengkap, maka baru dapat lanjut Tahapan Penetapan Pasangan Calon oleh KPU.
Dia menjelaskan, Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 mengatur bahwa Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah harus memenuhi beberapa syarat, termasuk salah satunya adalah bebas dari pidana penjara termasuk Pidana Tertentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Dengan demikian apabila ada Pasangan Calon yang dijatuhkan Putusan Pengadilan yang Incraht, maka secara hukum tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah," ucapnya.
Hal ini dapat diberlakukan meskipun penetapan sebagai terpidana terjadi hanya beberapa hari sebelum hari Pemilihan Umum Kepala Daerah.
"Namun penomena yang terjadi, malah sebaliknya apabila KPU Kota Metro tetap mengikutsertakan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah yang tidak lengkap menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus berpotensi cacat prosedural karena mengingat Pemilihan Umum Kepala Daerah harus diikuti oleh Pasangan Calon sebagaimana yang telah diamanatkan oleh perundang-undangan," kata dia.
Selanjutnya, kata Anggalana, KPU Kota Metro sudah sepatutnya mengedepankan prinsip transparansi maupun prinsip akuntabilitas.
"Dimana KPU Kota Metro harus memastikan bahwa alasan dan dasar hukum pencabutan pencabutan SK KPU Nomor 421 Tahun 2024 maupun SK KPU Nomor 422 Tahun 2024 tersebut dijelaskan secara transparan kepada public khususnya bagi masyarakat Kota Metro yang kemudian Keputusan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Komisioner KPU Kota Metro baik secara hukum maupun secara administrasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah,"
"Oleh karena itu, sudah sepatutnya KPU Kota Metro harus lebih cermat dan teliti terhadap tindakan administrasi yang dilakukan. Jika keputusan pencabutan tersebut tidak didasarkan pada peraturan yang sah atau terdapat pelanggaran prosedural, maka berpotensi menjadi subjek sengketa administrasi yang bisa diajukan melalui upaya banding administratif maupun sengketa administrasi," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Profil M Rafieq Adi Pradana Calon Wakil Wali Kota Metro Keponakan Andi Arief |
![]() |
---|
Panwascam Metro Timur Sesalkan 2 ASN Gaduh di TPS Gegara Tak Paham PKPU |
![]() |
---|
Bambang dan Rafieq Kunjungi Wahdi usai Unggul di Pilkada Metro Versi Quick Count |
![]() |
---|
Tunggu Hitungan KPU, Calon Wali Kota Wahdi Hargai Hasil Quick Count |
![]() |
---|
Profil M Rafieq Adi Pradana Calon Wakil Wali Kota Unggul di Pilkada Metro |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.