Pilkada Lampung

Bawaslu Lampung Tangani 83 Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Kampanye Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menangani total 83 dugaan pelanggaran selama masa Kampanye Pilkada Serentak 2024.

Tayang:
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, saat memaparkan hasil pengawasan selama masa Kampanye Pilkada Lampung 2024, di Hotel Radisson Bandar Lampung, Minggu (24/11/2024). Bawaslu Lampung menangani total 83 dugaan pelanggaran selama masa Kampanye Pilkada Serentak 2024. Penanganan tersebut merupakan kumulatif berdasarkan temuan maupun laporan masyarakat di 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menangani total 83 dugaan pelanggaran selama masa Kampanye Pilkada Serentak 2024.

Penanganan tersebut merupakan kumulatif berdasarkan temuan maupun laporan masyarakat di 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, temuan dan laporan dugaan pelanggaran tersebut, terjadi selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024, sejak 25 September hingga 23 November 2024.

"Rincian yang kami tangani di antaranya, ada 62 temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang sudah diregistrasi," ujar Iskardo saat ekspose hasil pengawasan kampanye Pilkada 2024, di Hotel Radisson Bandar Lampung, Minggu (24/11/2024).

"Kemudian ada 18 jumlah temuan yang diregistrasi, 44 jumlah laporan yang terregistrasi, lima laporan yang belum diregistrasi, dan 16 laporan yang tidak diregistrasi," imbuhnya.

Iskardo melanjutkan, terhadap temuan dan laporan ditangani Bawaslu, terdapat tujuh perkara yang sedang dalam proses penanganan.

"Untuk yang sudah dinyatakan pelanggaran ada 28 kasus baik temuan maupun laporan," kata Iskardo.

"Kemudian, terdapat 27 temuan maupun laporan yang dinyatakan bukan pelanggaran," tambahnya.

Lalu kata Iskardo, terhadap temuan dan laporan yang dinyatakan pelanggaran pidana terdapat tiga perkara.

"Untuk temuan dan laporan dinyatakan merupakan pelanggaran administrasi ada dua, serta lima temuan dan laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran kode etik," jelasnya.

"Untuk penanganan terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) ada sembilan," ujar Iskardo.

Selain itu, pihaknya juga menangani 15 temuan maupun laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran hukum lainnya.

Selain itu, kata Iskardo, pihaknya juga menerima data yang ditangani jajaran Panwaslu tingkat Kecamatan di Lampung, di mana total terdapat 39 temuan serta Laporan dugaan pelanggaran pemilihan.

"Rinciannya, ada 31 temuan yang diregistrasi, tiga laporan yang diregistrasi, lima laporan yang tidak diregistrasi, dan 9 temuan atau laporan yang bukan pelanggaran," kata Iskardo P. Panggar.

Kemudian, terdapat 4 temuan atau laporan yang merupakan pelanggaran administrasi, 6 temuan atau laporan yang merupakan pelanggaran kode etik, 4 temuan atau laporan yang merupakan pelanggaran netralitas ASN, dan 11 temuan atau laporan yang merupakan pelanggaran hukum lainnya," jelasnya.

"Untuk pelanggaran kampanye yang dilakukan para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024, Bawaslu Lampung tidak ada catatan pelanggaran, temuan, maupun laporan atau zero accident," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved