OTT KPK di Bengkulu

Jumlah Uang yang Diamankan KPK Saat OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Tak hanya mengamankan sejumlah orang, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) juga mengamankan barang bukti uang dalam OTT di Bengkulu.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Foto ilustrasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. | Tak hanya mengamankan sejumlah orang, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) juga mengamankan barang bukti uang dalam operasi tangkap tangan alias OTT di Bengkulu. Saat ini, KPK masih menghitung jumlah uang yang diamankan dari OTT di Bengkulu tersebut. 

Puluhan pendukung Rohidin datang ke Polresta Bengkulu, Minggu (24/11/2024) pagi mempertanyakan alasan KPK memeriksa Rohidin tepat sebelum masa tenang.

Padahal menurut mereka di masa tenang ini tidak seharusnya KPK melakukan pemeriksaan terhadap Rohidin Mersyah.

Hal tersebut menurut mereka sangat merugikan calon gubernur petahana dan menimbulkan kecurigaan terhadap KPK.

"Sampai sekarang kita tidak mengetahui dan tidak mendapatkan keterangan dari KPK, soal kasusnya apa, barang buktinya apa, dan seperti apa," kata koordinator aksi.

Kedatangan mereka juga sempat ditemui langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Deddy Nata.

Dari sana mereka meminta izin kepada Polresta Bengkulu untuk menunggu Rohidin keluar dari dalam gedung Polresta Bengkulu.

Keinginan massa tersebut juga telah disetujui Kapolresta dan massa sudah diperbolehkan untuk menunggu di depan Polresta Bengkulu.

"Teman-teman yang masih mau di sini kita persilahkan untuk kita sama-sama menunggu keterangan yang diberikan pihak KPK," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Deddy Nata.

Kuasa Hukum Bakal Adukan KPK ke DPR

Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Jecky Heryanto mengatakan pihaknya akan adukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi III DPR.

Adapun hal itu atas pemeriksaan kliennya itu oleh lembaga antirasuah tersebut di tengah proses Pilkada 2024.

Sebagai informasi Rohidin Mersyah saat ini menjadi kandidat di Pilgub Bengkulu 2024.

"Kita akan bawa ke Dewas KPK kemudian kami juga bawa ini ke Komisi III DPR."

"Kemudian kami juga akan bawa ini ke Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM," kata Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Jecky Heryanto di Gedung KPK, Minggu (24/11/2024). 

Adapun laporan itu kata Jecky karena dalam proses hukum peserta Pilkada 2024 harus ditunda. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved