OTT KPK di Bengkulu

KPU Sebut Rohidin Mersyah Masih Bisa Dicoblos meski Jadi Tersangka KPK

Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang terjaring OTT KPK masih bisa dicoblos pada Pilkada Serentak 2024.

|
Editor: taryono
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang terjaring OTT KPK masih bisa dicoblos pada Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BENGKULU - Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang terjaring OTT KPK masih bisa dicoblos pada Pilkada Serentak 2024.

"Bisa (ikut tahapan), (diatur) di ayat 6," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin 25/11/2024).

Pun terkait adanya OTT, pihak KPU disebut Idham bakal melakukan sosialisasi di lapangan nantinya pada saat Hari H.

"Diumumkan dan KPU juga sudah mengkomunikasikan ini," tutur Idham.

Sebagai informasi, Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 yang juga Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah terjerat dalam kegiatan OTT KPK pada Sabtu 23 November 2024.

Rohidin turut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bersama tujuh orang lainnya yang terjaring OTT

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih tersebut.

Dalam operasi tersebut penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen.

Pilgub Bengkulu pada Pilkada serentak 2024 diikuti dua pasang calon (paslon). 

Paslon nomor urut 1 adalah Helmi Hasan-Mian yang diusung koalisi PKB, PAN, Gerindra, PDIP, Gelora, dan Demokrat. Helmi sebelumnya adalah Wali Kota Bengkulu yang dikenal sebagai adik dari Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Kemudian paslon nomor urut 2 adalah Cagub petahana Rohidin Mersyah berpasangan dengan cawagub Meriani dan diusung koalisi Golkar, PKS, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo dan PPP.

Adapun berikut Pasal 164 ayat (6), (7), dan (8) UU No. 10 Tahun 2016

(6) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

(7) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

(8) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

OTT KPK dan Nominal Uang yang Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyampaikan jumlah uang yang diamankan dari operasi tangkap tangan alias OTT Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).

Adapun jumlah total uang yang disita mencapai Rp 7 miliar. Uang yang diamankan itu terdiri dari 3 mata uang yakni rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD).

Diketahui, KPK melakukan OTT di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) pagi hingga siang. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan 7 orang (terbaru 10 orang), satu di antaranya yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers operasi tangkap tangan ( OTT ) KPK, di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024).

Alex, menyampaikan dari OTT ini juga diamankan dua tersangka lainnya, yakni ADC Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) dan Sekretaris Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF).

"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Saudara EV alias AC selaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk Saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ucap Alex, kepada para awak media.

Wakil Ketua KPK itu menjelaskan, Rohidin Mersyah diduga membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak pada November 2024.

Selanjutnya, kata Alex, total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah. Uang tersebut dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD).

Total uang tersebut meliputi temuan, yakni:

a. Uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil milik SD, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan.

b. Uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah milik FEP, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya.

c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil milik RM.

d. Uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil milik EV.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Tags
KPU
KPK
OTT
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved