Pilkada

Bawaslu Lampung: Quick Count Bisa Bikin Gaduh

Namun, masyarakat diimbau untuk tidak menjadikan metode hitung cepat (quick count) sebagai hasil resmi Pilkada 2024.

Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir mengimbau agar masyarakat tidak berpatokan pada hasil hitung cepat. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Hari yang ditunggu-tunggu telah tiba. Seluruh warga Lampung yang telah masuk daftar pemilih tetap (DPT) bisa memberikan hak suaranya hari ini, Rabu (27/11/2024).

Namun, masyarakat diimbau untuk tidak menjadikan metode hitung cepat (quick count) sebagai hasil resmi Pilkada 2024. 

Sebab, hasil resmi akan diumumkan oleh KPU selaku penyelenggara Pilkada.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir mengimbau agar masyarakat tidak berpatokan pada hasil hitung cepat. 

Pasalnya, hasil hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei dapat berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. 

Menurut Hamid, hasil Pilkada 2024 akan diumumkan oleh KPU.

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU nantinya," ujar pria yang biasa disapa Obet ini, Selasa (27/11/2024).

Obet juga mengingatkan kepada lembaga survei agar memperhatikan kode etik dalam melaksanakan hitung cepat. 

Jika tidak, lembaga survei tersebut dapat dilaporkan ke pihak berwajib. 

"Salah satunya aturan yang tidak boleh dilanggar adalah quick count baru boleh dipublikasikan mulai pukul 15.00 WIB," jelasnya.

Selain itu, kata Obet, lembaga survei tidak boleh berpihak ke salah satu pasangan calon. 

Selain itu, lembaga survei harus menggunakan metodologi yang tepat.

"Lembaga quick count tidak boleh berpihak. Kemudian sumber pendanaan itu ya harus jelas dari mana," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved