Pilkada Lampung
Hitung Cepat Pilkada 2024, Bawaslu Lampung Imbau Masyarakat Tunggu Hasil KPU
Proses pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada Rabu (27/11/2024) besok. Anggota Bawaslu Provinsi Lampung imbau warga tak patokan pada quick count.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Proses pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan digelar pada Rabu (27/11/2024) besok.
Sejumlah lembaga survei telah mengumumkan bakal melakukan hitung cepat (quick count) untuk memprediksi pemenang Pilkada 2024 di Lampung.
Menyikapi hal ini, anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir menghimbau agar masyarakat tidak berpatokan dengan hasil hitung cepat.
Pasalnya, kata dia, hasil penghitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei dapat berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Terlebih, pemenang Pilkada 2024 akan ditentukan oleh penghitungan resmi yang dilakukan oleh KPU.
"Kita menghimbau kepada masyarakat agar menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU nantinya," ujar pria yang biasa disapa Obet saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2024).
Obet mengatakan, lembaga survei ataupun quick count dalam melaksanakan hitung cepat harus memperhatikan kode etik.
Jika tidak, maka Lembaga Survei dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Salah satunya aturan yang tidak boleh dilanggar adalah quick count baru boleh dipublikasikan mulai pukul 15.00 WIB," jelasnya.
Selain itu, Obet mengatakan jika lembaga survei tidak boleh berpihak dengan salah satu pasangan calon, serta harus berlandaskan metodologi yang tepat.
"Lembaga quick count tidak boleh berpihak, kemudian sumber pendanaan itu ya harus jelas dari mana," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.