Pilkada Lampung

Hitung Cepat Pilkada 2024, Bawaslu Lampung Imbau Masyarakat Tunggu Hasil KPU

Proses pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada Rabu (27/11/2024) besok. Anggota Bawaslu Provinsi Lampung imbau warga tak patokan pada quick count.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Kiki Novilia
Dokumentasi
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Proses pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan digelar pada Rabu (27/11/2024) besok.

Sejumlah lembaga survei telah mengumumkan bakal melakukan hitung cepat (quick count) untuk memprediksi pemenang Pilkada 2024 di Lampung.

Menyikapi hal ini, anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir menghimbau agar masyarakat tidak berpatokan dengan hasil hitung cepat.

Pasalnya, kata dia, hasil penghitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei dapat berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Terlebih, pemenang Pilkada 2024 akan ditentukan oleh penghitungan resmi yang dilakukan oleh KPU.

"Kita menghimbau kepada masyarakat agar menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU nantinya," ujar pria yang biasa disapa Obet saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2024).

Obet mengatakan, lembaga survei ataupun quick count dalam melaksanakan hitung cepat harus memperhatikan kode etik. 

Jika tidak, maka Lembaga Survei dapat  dilaporkan kepada pihak berwajib.

"Salah satunya aturan yang tidak boleh dilanggar adalah quick count baru boleh dipublikasikan mulai pukul 15.00 WIB," jelasnya.

Selain itu, Obet mengatakan jika lembaga survei tidak boleh berpihak dengan salah satu pasangan calon, serta harus berlandaskan metodologi yang tepat.

"Lembaga quick count tidak boleh berpihak, kemudian sumber pendanaan itu ya harus jelas dari mana," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved